Perlindungan Hukum yang Hanya Didapat dari Merek Terdaftar
Merek adalah aset berharga yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing. Namun, sekadar menggunakan merek dalam kegiatan bisnis tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hanya berlaku jika merek tersebut resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pendaftaran, merek yang Anda gunakan bisa diklaim pihak lain…