Syarat dan Prosedur Pendaftaran Merek yang Harus Dipahami Semua Pengusaha

Bagi setiap pengusaha, melindungi identitas bisnis adalah hal yang sangat penting. Salah satu cara utama untuk melakukannya adalah dengan mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini bukan hanya penting untuk perlindungan hukum, tapi juga untuk memastikan eksklusivitas dan profesionalitas brand Anda.

Agar tidak salah langkah, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran merek yang wajib diketahui semua pelaku usaha di Indonesia.


✅ Syarat Pendaftaran Merek

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Identitas Pemohon
    • Perorangan: KTP
    • Badan Usaha: Akta pendirian, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya
  2. Nama dan/atau Logo Merek
    Harus orisinal dan tidak meniru merek lain yang sudah terdaftar. Desain merek disarankan dalam format JPG/PNG resolusi tinggi.
  3. Jenis Barang/Jasa
    Anda harus menentukan kelas merek (berdasarkan Nice Classification) sesuai jenis produk atau jasa yang ditawarkan.
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
    Dokumen ini menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah merek yang diajukan.
  5. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan HKI)
    Jika proses diurus pihak ketiga, dibutuhkan surat kuasa resmi.

🛠 Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mendaftarkan merek:

  1. Pencarian Merek (Optional tapi Disarankan)
    Cek ketersediaan nama atau logo yang akan Anda daftarkan di situs resmi DJKI: https://merek.dgip.go.id
    Tujuannya agar Anda tidak mengajukan merek yang ternyata sudah dimiliki pihak lain.
  2. Pengajuan Permohonan Secara Online
    • Masuk ke laman https://merek.dgip.go.id
    • Buat akun dan isi formulir pengajuan
    • Unggah semua dokumen persyaratan
    • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran (mulai dari Rp 1.800.000 untuk UMKM)
  3. Pemeriksaan Formalitas
    DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, Anda diberi waktu untuk melengkapi.
  4. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (2 Bulan)
    Merek Anda akan diumumkan ke publik untuk memberi kesempatan keberatan dari pihak ketiga.
  5. Pemeriksaan Substantif
    Jika tidak ada keberatan, DJKI akan memeriksa apakah merek memenuhi syarat substantif (tidak menyesatkan, bertentangan dengan hukum, dll).
  6. Penerbitan Sertifikat Merek
    Jika lulus semua tahapan, merek Anda resmi terdaftar dan berlaku selama 10 tahun, serta dapat diperpanjang.

⚠ Tips Tambahan

  • Gunakan nama dan logo yang benar-benar unik
  • Hindari unsur yang menyinggung atau menyerupai simbol negara/lembaga
  • Jika Anda ragu soal kelas merek atau dokumen, sebaiknya gunakan jasa konsultan HKI

Kesimpulan

Memahami syarat dan prosedur pendaftaran merek adalah langkah penting untuk menjaga identitas dan eksistensi bisnis Anda. Proses ini akan memberi Anda perlindungan hukum, eksklusivitas merek, dan nilai tambah bagi brand. Jika Anda tidak ingin repot mengurus semua proses tersebut sendiri, Biruni Consulting siap menjadi mitra Anda. Kami akan mendampingi setiap tahap pendaftaran merek — mulai dari riset awal hingga sertifikat resmi — agar bisnis Anda terlindungi secara legal dan siap tumbuh tanpa hambatan.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *