Kami membantu perizinan SNI SKEM KIPAS ANGIN
Biruni Consulting
Mengurus SNI SKEM Kipas Angin ialah salah satu hal yang semestinya dilakukan tiap-tiap pengusaha Kipas Angin yang berharap memasarkan produk di Indonesia. Walau demikian, sistem mengurusnya bukan hal yang mudah.
Ada cukup banyak hal-hal yang seharusnya dilaksanakan dikala sebelum mendaftar, termasuk mencari kabar berhubungan metode mengurusnya.
Serahkan kepada Biruni Consulting yang berpengalaman dalam pengurusan SNI SKEM Kipas Angin
Konservasi energi adalah kegiatan pemanfaatan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi pengunaan energi yang memang benar-benar diperlukan untuk menunjang pembangunan. Penggunaan sumber energi harus dilaksanakan secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna agar tercapai keseimbangan antara pembangunan, pemerataan dan pelestarian lingkungan hidup. Pemerintah memandang perlu mengatur pelaksanaan konservasi energi dalam rangka menjamin kelestarian serta memanfaatkan sumber daya alam secara efisien.
Dalam rangka melaksanakan penerapan konservasi energi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) untuk Peralatan Pemanfaat Energi. Pencantuman Label Tanda Hemat Energi pada peralatan pemanfaat energi ditujukan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi.
Kami membantu perizinan yang anda butuhkan dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting