Mengurus SNI SEPEDA ialah salah satu hal yang semestinya dilakukan tiap-tiap pengusaha SEPEDA yang berharap memasarkan produk di Indonesia. Walau demikian, sistem mengurusnya bukan hal yang mudah.
Ada cukup banyak hal-hal yang seharusnya dilaksanakan dikala sebelum mendaftar, termasuk mencari kabar berhubungan metode mengurusnya.
Serahkan kepada Biruni Consulting yang berpengalaman dalam pengurusan SNI SEPEDA yaitu SNI 1049:2008
SNI Sepeda Roda Dua
Penggemar dan pengguna sepeda sebaiknya mengetahui mengenai aturan SNI untuk Sepeda Roda Dua.
Istilah SNI adalah kependekan dari Standar Nasional Indonesia.
SNI Sepeda Roda Dua merupakan sebuah standar yang berlaku secara nasional yang mengatur mengenai sepeda roda dua.
Pemberlakuan SNI bagi sepeda roda dua adalah wajib sebagaimana yang tercantum pada Permen yang sudah diterbitkan yaitu :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib.
Jadi artikel ini akan membahas standar nasional tersebut berdasarkan Peraturan Menteri diatas.
Pengertian
Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang memiliki 2 buah roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.
Pembagian Tipe Sepeda Roda Dua dilihat dari 6 bagian, yang meliputi :
- rangka
- garpu
- stang kemudi
- sadel
- pedal
- roda
SNI ini berlaku untuk Sepeda Roda Dua dan sepeda anak, nah apa perbedaan keduanya?
Dari segi standar spesifikasi fisik, sepeda umum dan anak dapat dibedakan sebagai berikut :
- Sepeda Roda Dua memiliki ketinggian posisi sadel paling rendah 635 mm.
- Sedangkan Sepeda Anak Roda Dua, ketinggian posisi sadel paling rendah 435 mm dan paling tinggi 635 mm.
- Sepeda anak dapat menahan beban hingga 30 (tiga puluh) kg dengan atau tanpa adanya 2 buah roda samping.
Nomor SNI dan nomor pos tarif atau HS Code keduanya dapat dilihat pada tabel berikut :
Produk | Nomor SNI | HS Code |
Sepeda Roda Dua | 1049:2008 | 8712.00.30 Ex. 8712.00.90 |
Sepeda Anak Roda Dua | 8224:2016 | 8712.00.20 |
Klasifikasi
Pasal 3 ayat 2 menyatakan Pemberlakuan SNI ini secara wajib berlaku terhadap sepeda roda dua dengan klasifikasi model berupa :
- Sepeda anak
- Sepeda kota atau city bike
- Sepeda gunung atau mountain bike (MTB)
- Sepeda balap, dengan berat lebih dari 12 kg
- Sepeda lipat atau folding bike
- Sepeda BMX
Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa SNI ini berlaku terhadap sepeda roda dua hasil produksi dalam negeri maupun impor yang beredar di wilayah Republik Indonesia.
Karena kondisi tertentu, ada beberapa jenis Sepeda Roda Dua yang tidak wajib SNI, yaitu :
- Barang contoh uji dalam rangka permohonan penerbitan SPPT-SNI untuk Sepeda Roda Dua.
- Barang contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan.
- Barang contoh untuk pameran.
- Barang untuk keperluan khusus, yaitu untuk lomba atau kompetisi level internasional di dalam negeri.
Sertifikasi SNI Sepeda Roda Dua
Dalam rangka memperoleh SNI tersebut, produsen sepeda roda dua harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
Fasilitas Produksi
Produsen harus memiliki minimal terdapat mesin dan peralatan pembuat rangka atau frame dan garpu depan, seperti :
- Mesin potong, mesin tekuk, mesin las dan peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu.
- Mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak.
- Mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven.
- Peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium.
- Fasilitas perakitan.
SPPT-SNI
Produsen Sepeda Roda Dua harus mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI ini kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN.
Hal ini sesuai dengan ruang lingkup SNI 1049:2008 atau
SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri.
Istilah SPPT-SNI adalah kependekan dari Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
SPPT-SNI Sepeda Roda Dua adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi produk kepada produsen yang mampu memproduksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI.
LSPro adalah kependekan dari Lembaga Sertifikasi Produk, yaitu lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI Sepeda
Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI.
Persyaratan Administrasi
Ketika mengajukan permohonan SPPT-SNI, produsen Sepeda Roda Dua harus memenuhi
persyaratan administrasi.
Salah satunya dengan menyiapkan fotokopi dokumen :
- Akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
- Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha sejenis bagi produsen di luar negeri, dengan ruang lingkup industri Sepeda Roda Dua.
- NPWP
- Sertifikat atau tanda daftar Merek yang diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM.
- Perjanjian Lisensi dari pemilik Merek, yang telah didaftarkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM.
- Model, Tipe, dan klasifikasi Model produk.
Penerbitan SPPT-SNI
Tatacara penerbitan SPPT-SNI ini dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5, yang terdiri
atas:
- Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan SNI.
- Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015.
Pengujian kesesuaian mutu
Lembaga yang berhak melakukan pengujian adalah :
- Laboratorium Penguji dalam negeri yang terakreditasi KAN, sesuai ruang lingkup SNI 1049:2008 atau SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri.
- Laboratorium Penguji luar negeri yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi di negaranya dan memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tersebut memiliki perjanjian kerjasama di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah RI, dan ditunjuk oleh Menteri.
Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua dilakukan untuk setiap merek, Model, dan Tipe Sepeda Roda Dua.
RANGKA SEPEDA
Pada bagian ini ada 8 parameter yaitu:
- Bahan rangka, terdiri dari : besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy).
- Rangka suspensi dan tanpa suspensi;
- Rangka lipat dan tanpa lipat;
- Bentuk rangka, terdiri dari diamond, bentuk V, bentuk U, bentuk H, bentuk T, bentuk cruiser, dan bentuk Y.
- Bentuk pipa atas, terdiri dari bentuk bulat, oval, dan kotak.
- Ukuran pipa atas, diukur pada tengah pipa atas.
- Bentuk pipa bawah, terdiri dari bentuk bulat, oval, dan kotak.
- Ukuran pipa bawah, diukur pada tengah pipa bawah.
GARPU SEPEDA
Dibedakan dalam 2 parameter yaitu :
- Bahan, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy).
- Bentuk dasar, terdiri dari tipe suspensi dan tanpa suspensi.
STANG KEMUDI
Dibedakan menjadi 3 parameter, yaitu:
- Bahan, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, dan titanium paduan (alloy).
- Tipe, terdiri dari MTB, balap, BMX, dan mini.
- Ketinggian, dengan tingkat ketinggian sampai dengan 50 mm atau lebih tinggi dari 50 mm.
SADEL
Ddibedakan menjadi 2 : sadel dengan pegas dan sadel tanpa pegas.
PEDAL
Dibagi menjadi pedal yang memiliki bahan dasar berupa : besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, titanium paduan (alloy), dan plastik.
RODA
Terdapat 2 parameter, yaitu:
- Bahan dasar, terdiri dari besi, aluminium paduan (alloy), serat karbon, titanium paduan (alloy), dan plastik.
- Tipe pelek, terdiri dari tipe 1 lapisan dinding atau permukaan (single wall) dan tipe 2 lapisan dinding atau permukaan (double wall).
Audit SMM SNI ISO 9001:2015
Audit proses produksi dan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 dilakukan terhadap :
- Surat pernyataan diri telah menerapkan SMM sesuai dengan SNI ISO 9001:2015; atau :
- Sertifikat penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2015 dari LSSM yang terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi SMM yang memiliki perjanjian saling pengakuan dengan KAN.
Logo SNI
Jika lolos melalui uji teknis tersebut, maka sepeda itu berhak mendapatkan stempal SNI.
Pembubuhan tanda SNI dilakukan pada bagian rangka sepeda tersebut dengan cara stiker atau stamping.
Aturan standar stiker SNI adalah seperti gambar berikut :
Sanksi pelanggar SNI
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 atau 6 dikenai sanksi pidana sesuai UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan disertai dengan pencabutan SPPT-SNI yang sudah dimiliki.
Pencabutan SPPT-SNI tersebut dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Pembina Industri.
Pasal 120 UU Perindustrian menjelaskan bahwa siapa pun yang mengedarkan barang tanpa SNI, diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Untuk lebih lanjut silahkan hubungi kami