Apa Itu SNI Konduktor Listrik?
SNI Konduktor Listrik adalah standar nasional yang mengatur mutu, keselamatan, dan kinerja konduktor listrik seperti kabel, kawat, dan penghantar listrik lainnya yang digunakan dalam instalasi listrik, peralatan elektronik, serta sistem kelistrikan industri di Indonesia. Penerapan standar ini bertujuan untuk mencegah risiko korsleting, kebakaran, dan kegagalan sistem listrik, sekaligus melindungi keselamatan pengguna dan konsumen.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Penerapan SNI Konduktor Listrik memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, serta berbagai Peraturan Menteri Perindustrian terkait pemberlakuan SNI secara wajib untuk produk kelistrikan dan elektronika. Dalam praktiknya, konduktor listrik dikategorikan sebagai komponen kritis sehingga wajib memenuhi SNI dan diuji melalui LSPro serta laboratorium uji yang terakreditasi KAN.
Ruang Lingkup SNI Konduktor Listrik
SNI Konduktor Listrik mencakup kabel listrik tegangan rendah, konduktor berbahan tembaga dan aluminium, kabel fleksibel, kabel instalasi tetap, serta konduktor yang digunakan dalam peralatan listrik dan elektronika rumah tangga. Pengujian meliputi kemampuan daya hantar arus, ketahanan panas, ketahanan isolasi, kekuatan mekanik, dan aspek keselamatan listrik lainnya.
Pentingnya Sertifikasi SNI Konduktor Listrik
Sertifikasi SNI memastikan produk memenuhi kewajiban regulasi, meningkatkan keselamatan instalasi listrik, memperkuat kepercayaan konsumen, serta mempermudah distribusi dan pemasaran produk. Produk konduktor listrik yang tidak bersertifikat SNI berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk penarikan produk dan pencabutan izin usaha.
Proses Sertifikasi SNI Konduktor Listrik
Proses sertifikasi umumnya dimulai dari pengajuan permohonan ke LSPro, audit sistem manajemen mutu ISO 9001, pengujian produk di laboratorium terakreditasi, evaluasi hasil uji, penerbitan Sertifikat SNI, dan dilanjutkan dengan surveilans berkala untuk menjaga konsistensi mutu produk.
Kesimpulan
SNI Konduktor Listrik merupakan jaminan keselamatan, kualitas, dan kepatuhan hukum bagi produk kelistrikan. Dengan memenuhi standar ini, pelaku usaha dapat memastikan produknya aman, legal, dan memiliki daya saing tinggi di pasar Indonesia. Biruni Consulting siap mendampingi proses pengurusan
