Apa Itu Sertifikasi Postel di Medan
Sertifikasi Postel adalah proses sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal SDPPI untuk alat dan perangkat telekomunikasi. Di Medan, sertifikasi Postel menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan perangkat telekomunikasi ke wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.
Sertifikasi ini wajib dimiliki sebelum produk beredar secara legal di Indonesia, baik untuk pasar nasional maupun regional.
Dasar Hukum Sertifikasi Postel
Pelaksanaan sertifikasi Postel mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Regulasi ini mempertegas kewajiban pemenuhan standar teknis, mekanisme pengujian, serta pengawasan pasca edar terhadap produk telekomunikasi.
Permen Kominfo ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi seperti IoT, perangkat nirkabel, dan sistem komunikasi digital.
Produk yang Wajib Sertifikasi Postel
Perangkat yang wajib memiliki sertifikat Postel antara lain ponsel, modem, router, access point, perangkat WiFi dan Bluetooth, perangkat IoT, radio komunikasi, serta perangkat lain yang menggunakan frekuensi radio atau jaringan telekomunikasi.
Bagi pelaku usaha di Medan yang melakukan impor atau distribusi, sertifikasi Postel menjadi syarat penting untuk kelancaran proses kepabeanan dan pemasaran.
Proses Pengurusan Sertifikasi Postel Medan
Proses sertifikasi Postel dimulai dengan pengujian perangkat di laboratorium terakreditasi yang ditunjuk oleh SDPPI. Setelah pengujian selesai, pemohon wajib mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem layanan resmi dengan melampirkan dokumen seperti laporan hasil uji, spesifikasi teknis, dokumen kepemilikan merek, foto produk dan label, serta dokumen IMEI untuk perangkat seluler.
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban pengawasan post market untuk memastikan produk tetap sesuai standar setelah beredar di pasar.
Masa Berlaku dan Pengawasan
Sertifikat Postel memiliki masa berlaku hingga tiga tahun. Selama masa berlaku tersebut, produk dapat diawasi melalui pengujian ulang atau inspeksi lapangan apabila diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat.
Kesimpulan
Sertifikasi Postel Medan merupakan langkah wajib bagi pelaku usaha telekomunikasi untuk memastikan produknya legal, aman, dan sesuai standar nasional. Dengan regulasi terbaru melalui Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, proses sertifikasi membutuhkan ketelitian dan pemahaman teknis yang baik.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan Sertifikasi Postel, mulai dari analisis kewajiban, pengujian laboratorium, hingga sertifikat diterbitkan. Dengan pengalaman dan tim ahli, Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha di Medan dan seluruh Indonesia menjalankan proses sertifikasi secara efektif dan efisien.
