Sertifikasi Postel Batam Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
Sertifikasi Postel Batam merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, merakit, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Batam dan seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pintu masuk utama impor elektronik, Batam memiliki peran strategis dalam peredaran perangkat telekomunikasi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Sertifikasi Postel menjadi aspek krusial agar produk dapat beredar secara legal dan aman.
Apa Itu Sertifikasi Postel?
Sertifikasi Postel adalah proses penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis Kominfo melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikat Postel membuktikan bahwa produk:
-
memenuhi standar teknis dan elektris,
-
aman digunakan oleh konsumen,
-
tidak mengganggu jaringan dan spektrum frekuensi,
-
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Produk tanpa Sertifikasi Postel dilarang diperdagangkan, digunakan, maupun diimpor.
Dasar Hukum Sertifikasi Postel Terbaru
Pelaksanaan Sertifikasi Postel mengacu pada:
-
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
-
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
-
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk dipasarkan atau digunakan.
Produk yang Wajib Sertifikasi Postel
Beberapa jenis produk yang wajib memiliki Sertifikasi Postel antara lain:
-
handphone, tablet, dan perangkat genggam,
-
router, modem, dan access point,
-
perangkat IoT dan smart device,
-
alat telekomunikasi berbasis radio,
-
produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.
Proses Sertifikasi Postel di Batam
Proses Sertifikasi Postel dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:
-
Identifikasi kewajiban sertifikasi produk
-
Pengujian di laboratorium terakreditasi
-
Pengajuan Sertifikat Postel melalui OSS
-
Verifikasi dokumen dan data teknis
-
Pembayaran PNBP
-
Penerbitan Sertifikat Postel elektronik
-
Registrasi label dan QR Code Kominfo
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Postel
Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan:
-
sanksi administratif dan denda,
-
penarikan produk dari peredaran,
-
penghentian distribusi,
-
pencabutan izin usaha,
-
hambatan proses impor dan kepabeanan.
Kesimpulan
Sertifikasi Postel Batam merupakan kewajiban penting untuk memastikan perangkat telekomunikasi legal, aman, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan penerapan aturan tahun 2024, kepatuhan sertifikasi menjadi kunci kelancaran impor dan distribusi produk, khususnya di kawasan Batam.
Biruni Consulting siap membantu pengurusan Sertifikasi Postel secara resmi, cepat, dan sesuai Permen Kominfo terbaru. Dengan tim berpengalaman, Biruni Consulting mendampingi klien dari konsultasi awal hingga sertifikat terbit, sehingga bisnis Anda berjalan aman dan patuh regulasi.
