Sertifikasi Kominfo Palembang

Sertifikasi Kominfo Palembang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, merakit, mengimpor, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Palembang dan seluruh wilayah Indonesia. Kewajiban ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan, Palembang menjadi salah satu pusat perdagangan dan distribusi regional. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Sertifikasi Kominfo sangat penting agar produk telekomunikasi dapat beredar secara legal dan aman.

Apa Itu Sertifikasi Kominfo?

Sertifikasi Kominfo adalah proses penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis yang ditetapkan Kominfo melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk:

  • memenuhi standar teknis dan elektris,

  • aman digunakan oleh masyarakat,

  • tidak mengganggu jaringan dan spektrum frekuensi,

  • sesuai dengan regulasi telekomunikasi nasional.

Produk tanpa Sertifikasi Kominfo dilarang diperdagangkan, diimpor, maupun digunakan di Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikasi Kominfo Terbaru

Sertifikasi Kominfo mengacu pada regulasi berikut:

  • Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk dipasarkan.

Produk yang Wajib Sertifikasi Kominfo

Beberapa jenis perangkat yang wajib memiliki Sertifikasi Kominfo antara lain:

  • handphone, tablet, dan perangkat genggam,

  • router, modem, dan access point,

  • perangkat IoT dan smart device,

  • alat berbasis radio frequency,

  • produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.

Proses Sertifikasi Kominfo di Palembang

Proses sertifikasi dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:

  1. Identifikasi kewajiban sertifikasi produk

  2. Pengujian di laboratorium terakreditasi

  3. Pengajuan Sertifikasi Kominfo melalui OSS

  4. Verifikasi dokumen dan data teknis

  5. Pembayaran PNBP

  6. Penerbitan Sertifikat Kominfo elektronik

  7. Pendaftaran label dan QR Code Kominfo

Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Kominfo

Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan:

  • sanksi administratif dan denda,

  • penarikan produk dari pasar,

  • penghentian distribusi,

  • pencabutan izin usaha,

  • hambatan proses impor.

Kesimpulan

Sertifikasi Kominfo Palembang adalah langkah wajib untuk memastikan perangkat telekomunikasi legal, aman, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan penerapan aturan tahun 2024, kepatuhan sertifikasi menjadi kunci kelancaran bisnis dan distribusi produk.

Biruni Consulting siap membantu pengurusan Sertifikasi Kominfo secara resmi, cepat, dan sesuai Permen Kominfo terbaru. Didukung tim berpengalaman, Biruni Consulting mendampingi klien dari tahap awal hingga sertifikat terbit, sehingga bisnis Anda berjalan aman dan patuh regulasi.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *