Sertifikasi Kominfo Makassar merupakan kewajiban penting bagi pelaku usaha yang memproduksi, merakit, mengimpor, atau memperdagangkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di wilayah Makassar dan Indonesia secara umum. Kewajiban ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Peraturan terbaru ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan industri, serta pengawasan pemerintah terhadap keamanan dan keselamatan penggunaan perangkat telekomunikasi.
Apa Itu Sertifikasi Kominfo?
Sertifikasi Kominfo adalah proses penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi aspek:
-
teknis dan elektris,
-
keselamatan dan kesehatan,
-
keamanan jaringan,
-
serta tidak menimbulkan gangguan frekuensi.
Tanpa sertifikat ini, produk dilarang diperdagangkan, diimpor, maupun digunakan di wilayah Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikasi Kominfo Terbaru
Sertifikasi Kominfo saat ini mengacu pada:
-
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
-
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
-
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap alat atau perangkat telekomunikasi wajib memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat sebelum diedarkan.
Jenis Produk yang Wajib Sertifikasi Kominfo
Beberapa contoh alat dan perangkat yang wajib Sertifikasi Kominfo antara lain:
-
perangkat jaringan (router, modem, access point),
-
perangkat IoT dan smart device,
-
handphone, tablet, dan komputer genggam,
-
alat telekomunikasi berbasis frekuensi radio,
-
perangkat dengan fitur telekomunikasi terintegrasi.
Proses Sertifikasi Kominfo di Makassar
Proses Sertifikasi Kominfo dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan fasilitas layanan sertifikasi Direktorat Jenderal SDPPI, dengan tahapan utama:
-
Pengujian produk di balai uji terakreditasi
-
Pengajuan permohonan sertifikat melalui OSS
-
Verifikasi dokumen dan data teknis
-
Pembayaran PNBP
-
Penerbitan Sertifikat Kominfo elektronik
-
Pemasangan label dan QR Code pada produk
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Kominfo
Berdasarkan Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi dapat dikenakan:
-
denda administratif,
-
penyitaan produk,
-
penarikan produk dari pasar,
-
pencabutan sertifikat,
-
hingga pemblokiran kegiatan impor.
Kesimpulan
Sertifikasi Kominfo Makassar bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperlancar proses impor, serta memastikan produk aman dan legal beredar di Indonesia. Dengan regulasi terbaru tahun 2024, pelaku usaha wajib memahami dan mengikuti seluruh ketentuan sertifikasi secara benar.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional untuk membantu proses Sertifikasi Kominfo secara resmi, cepat, dan sesuai regulasi terbaru. Mulai dari konsultasi awal, pengujian, pengurusan OSS, hingga sertifikat terbit, semua ditangani oleh tim berpengalaman agar bisnis Anda berjalan aman dan lancar.
