Prosedur dan Syarat Pengurusan Perjanjian Lisensi Merek Resmi

Lisensi merek merupakan salah satu strategi legal yang digunakan oleh pemilik merek untuk memperluas penggunaan merek mereka di pasar tanpa harus mengelola seluruh aspek operasional. Melalui perjanjian lisensi merek, pemilik merek (pemberi lisensi) memberikan hak kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek terdaftar sesuai dengan syarat yang disepakati. Agar perjanjian lisensi ini memiliki kekuatan hukum yang sah, ada beberapa prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi dalam pengurusannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang prosedur dan syarat pengurusan perjanjian lisensi merek resmi di Indonesia.

Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?

Perjanjian lisensi merek adalah kontrak yang memungkinkan pihak lain untuk menggunakan merek terdaftar milik pemilik merek untuk tujuan tertentu, dalam jangka waktu yang disepakati, dan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Lisensi merek ini memberi hak kepada penerima lisensi untuk memasarkan produk atau jasa dengan merek tersebut, tetapi pemilik merek tetap mempertahankan hak kepemilikan atas merek yang dilisensikan.

Prosedur Pengurusan Perjanjian Lisensi Merek

  1. Membuat Perjanjian Lisensi Merek Secara Tertulis
    Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat perjanjian lisensi merek dalam bentuk tertulis. Perjanjian ini harus jelas dan mencakup seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Hal-hal yang perlu diatur dalam perjanjian antara lain:

    • Identitas para pihak (pemberi lisensi dan penerima lisensi)

    • Ruang lingkup lisensi, seperti wilayah, jenis produk atau layanan, dan durasi lisensi

    • Ketentuan mengenai royalti dan cara pembayaran

    • Ketentuan mengenai pengawasan kualitas produk atau layanan

    • Ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak

    • Ketentuan penghentian lisensi jika terjadi pelanggaran

  2. Pendaftaran Lisensi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
    Agar perjanjian lisensi merek memiliki kekuatan hukum yang sah, perjanjian tersebut harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran ini penting untuk melindungi hak-hak pemilik merek dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat. Prosedur pendaftaran lisensi merek di DJKI meliputi pengajuan dokumen yang diperlukan, termasuk:

    • Salinan perjanjian lisensi yang telah ditandatangani oleh kedua pihak

    • Salinan bukti kepemilikan merek (sertifikat merek)

    • Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh DJKI

  3. Mengajukan Permohonan Pencatatan Lisensi
    Setelah perjanjian lisensi disepakati, pemilik merek harus mengajukan permohonan pencatatan lisensi kepada DJKI. Permohonan ini dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Kekayaan Intelektual (SiKI) yang disediakan oleh DJKI. Pemilik merek atau kuasa hukumnya harus mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

    • Formulir permohonan pencatatan lisensi

    • Perjanjian lisensi yang sudah ditandatangani

    • Salinan sertifikat merek

    • Dokumen identitas para pihak

  4. Proses Verifikasi dan Pencatatan Lisensi
    Setelah permohonan diajukan, DJKI akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, DJKI akan mencatatkan lisensi merek tersebut. Pencatatan ini memberikan pengakuan hukum atas perjanjian lisensi dan memastikan bahwa lisensi merek sah di mata hukum Indonesia.

  5. Penerbitan Surat Pencatatan Lisensi
    Setelah melalui proses verifikasi dan pencatatan, DJKI akan mengeluarkan Surat Pencatatan Lisensi yang sah. Surat ini menjadi bukti bahwa lisensi merek telah tercatat dan diakui oleh negara, memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek dan penerima lisensi.

Syarat Pengurusan Perjanjian Lisensi Merek

Untuk mengurus perjanjian lisensi merek secara resmi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Merek Harus Terdaftar
    Sebelum melakukan perjanjian lisensi, pastikan bahwa merek yang akan dilisensikan telah terdaftar secara sah di DJKI. Merek yang belum terdaftar tidak dapat dilisensikan karena tidak memiliki perlindungan hukum.

  2. Perjanjian Lisensi yang Sah
    Perjanjian lisensi yang diajukan untuk pencatatan di DJKI harus sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan mencakup ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  3. Dokumen Pendukung yang Lengkap
    Pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pencatatan lisensi lengkap dan benar, seperti:

    • Salinan sertifikat merek

    • Salinan perjanjian lisensi yang telah ditandatangani

    • Formulir permohonan pencatatan lisensi yang telah diisi dengan benar

  4. Pembayaran Biaya Pendaftaran
    Untuk melakukan pencatatan lisensi merek di DJKI, pemilik merek harus membayar biaya pendaftaran yang ditetapkan oleh DJKI. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis lisensi dan jumlah dokumen yang diajukan.

Kesimpulan

Pengurusan perjanjian lisensi merek adalah langkah penting untuk memastikan bahwa merek yang dilisensikan terlindungi secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Melalui prosedur yang tepat, Anda dapat melindungi hak merek Anda dan memperluas pasar dengan aman melalui pihak ketiga. Pendaftaran lisensi di DJKI akan memberikan perlindungan hukum yang kuat, baik bagi pemberi lisensi maupun penerima lisensi.

Untuk memastikan proses pengurusan lisensi merek berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Biruni Consulting siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani hak kekayaan intelektual dan proses pendaftaran lisensi merek, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan konsultasi terbaik.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *