Merek adalah aset berharga yang membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing. Namun, sekadar menggunakan merek dalam kegiatan bisnis tidak cukup untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hanya berlaku jika merek tersebut resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tanpa pendaftaran, merek yang Anda gunakan bisa diklaim pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Hal ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa membuat Anda kehilangan hak eksklusif untuk memakai nama atau logo yang sudah dibangun bertahun-tahun. Bahkan, Anda dapat dikenakan gugatan karena dianggap menggunakan merek yang sudah terdaftar atas nama orang lain.
Sebaliknya, merek terdaftar memberikan perlindungan hukum yang kuat. Pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dalam kegiatan komersial, menolak pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip, serta dasar hukum yang sah untuk menggugat jika terjadi pelanggaran. Selain itu, merek terdaftar juga meningkatkan nilai usaha karena dapat dilisensikan, diwariskan, atau dijadikan aset dalam perjanjian bisnis.
Bagi pelaku UMKM hingga perusahaan besar, mendaftarkan merek adalah langkah strategis. Dengan merek terdaftar, Anda tidak hanya melindungi identitas bisnis, tetapi juga memastikan keberlanjutan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
Kesimpulan
Perlindungan hukum terhadap merek hanya bisa diperoleh melalui pendaftaran resmi. Tanpa itu, bisnis Anda akan selalu berada dalam risiko.
Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur, percayakan pada Biruni Consulting. Dengan pengalaman mendampingi berbagai pelaku usaha, Biruni Consulting siap menjadi mitra terpercaya dalam melindungi merek Anda.
📌 Daftarkan merek Anda bersama Biruni Consulting karena setiap identitas bisnis layak mendapatkan perlindungan hukum terbaik.