Dalam dunia bisnis, merek adalah salah satu aset paling berharga. Tidak hanya menjadi identitas usaha, merek juga bisa menjadi sumber keuntungan tambahan ketika dilisensikan kepada pihak lain. Namun, agar kerja sama ini berjalan lancar dan adil, dibutuhkan perjanjian lisensi merek yang jelas serta tercatat secara resmi di DJKI.
Apa Itu Perjanjian Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek adalah kontrak hukum antara pemilik merek (pemberi lisensi) dan pihak lain (penerima lisensi) yang berisi izin penggunaan merek untuk tujuan komersial. Dengan adanya perjanjian ini, penerima lisensi bisa memanfaatkan merek secara legal, sementara pemilik merek tetap memiliki kendali atas penggunaan mereknya.
Mengapa Perjanjian Lisensi Merek Penting?
- Melindungi hak pemilik merek – memastikan merek tidak disalahgunakan.
- Memberi kepastian hukum bagi penerima lisensi dalam menjalankan bisnis.
- Mengatur hak dan kewajiban kedua pihak secara tertulis.
- Mengurangi risiko sengketa bisnis di kemudian hari.
- Menjadi dasar untuk pencatatan lisensi di DJKI, sehingga memiliki legitimasi resmi.
Hal yang Harus Dicantumkan dalam Perjanjian Lisensi Merek
Agar sah dan melindungi kedua pihak, perjanjian lisensi merek sebaiknya memuat:
- Identitas para pihak (pemilik merek dan penerima lisensi).
- Data merek yang dilisensikan.
- Lingkup penggunaan merek (jenis produk/jasa).
- Jangka waktu lisensi.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Ketentuan mengenai royalti atau pembagian keuntungan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Pencatatan Lisensi di DJKI
Perjanjian lisensi merek tidak hanya ditandatangani oleh kedua pihak, tetapi juga harus dicatatkan di DJKI. Tanpa pencatatan, lisensi merek tidak memiliki kekuatan hukum penuh, sehingga rawan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kesimpulan
Perjanjian lisensi merek adalah instrumen hukum yang melindungi hak pemilik merek sekaligus memberikan kepastian usaha bagi penerima lisensi. Dengan adanya perjanjian yang sah dan tercatat, kedua pihak dapat bekerja sama dengan aman, adil, dan legal.
Jika Anda ingin memastikan perjanjian lisensi merek tersusun dengan benar serta terdaftar resmi di DJKI, Biruni Consulting siap menjadi mitra profesional Anda. Tim kami berpengalaman dalam pengurusan lisensi merek, sehingga bisnis Anda terlindungi secara hukum sekaligus berkembang lebih luas.