Dalam proses legalisasi perangkat telekomunikasi di Indonesia, istilah sertifikasi Postel dan sertifikasi Kominfo/Komdigi sering digunakan secara bergantian. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha, terutama importir dan produsen perangkat elektronik.
Padahal, kedua istilah tersebut tidak berbeda secara fungsi, melainkan berbeda dalam penamaan kelembagaan dan struktur organisasi.
Apa Itu Sertifikasi Postel?
Sertifikasi Postel adalah istilah yang digunakan sejak lama untuk menyebut sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di bawah Kementerian Kominfo.
Istilah “Postel” berasal dari singkatan Pos dan Telekomunikasi, dan masih sering digunakan di industri sebagai istilah umum.
Apa Itu Sertifikasi Kominfo/Komdigi?
Sertifikasi Kominfo/Komdigi merupakan istilah resmi terkini yang mengacu pada sertifikasi perangkat telekomunikasi di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo/Komdigi).
Saat ini, unit yang berwenang menerbitkan sertifikat adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), yang merupakan pembaruan struktur dari SDPPI.
Perbedaan Utama Sertifikasi Postel dan Kominfo/Komdigi
1. Perbedaan Nama, Bukan Fungsi
Sertifikasi Postel dan Kominfo/Komdigi memiliki fungsi yang sama, yaitu memastikan perangkat telekomunikasi memenuhi:
-
Standar teknis nasional
-
Keselamatan pengguna
-
Ketentuan spektrum frekuensi
Perbedaannya hanya pada penamaan dan struktur organisasi.
2. Lembaga Penerbit Sertifikat
-
Postel: Istilah lama, diterbitkan oleh SDPPI
-
Kominfo/Komdigi: Istilah resmi saat ini, diterbitkan oleh DJID
Secara hukum, sertifikat yang diterbitkan tetap memiliki kekuatan legal yang sama.
3. Istilah yang Digunakan dalam Regulasi Terbaru
Regulasi terbaru, seperti Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024, secara resmi menggunakan istilah:
-
Kominfo/Komdigi
-
DJID
-
Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Namun, istilah “Postel” masih lazim digunakan secara praktis di industri.
4. Sistem dan Prosedur
Baik sertifikasi Postel maupun Kominfo/Komdigi menggunakan:
-
Pengujian RF dan EMC
-
Laboratorium uji terverifikasi
-
Sistem pengajuan online resmi
Tidak ada perbedaan prosedur teknis di antara keduanya.
Apakah Sertifikat Postel Masih Berlaku?
Ya. Sertifikat Postel yang diterbitkan sebelumnya tetap sah dan berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Tidak diperlukan konversi sertifikat, kecuali jika:
-
Masa berlaku habis
-
Terjadi perubahan teknis perangkat
-
Diperlukan sertifikasi ulang
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Beberapa pelaku usaha mengira bahwa:
-
Sertifikasi Postel dan Kominfo adalah dua jenis sertifikasi berbeda
-
Harus mengurus ulang sertifikat karena perubahan nama lembaga
Pemahaman ini keliru dan dapat menyebabkan biaya serta waktu tambahan yang tidak perlu.
Kesimpulan
Perbedaan sertifikasi Postel dan Kominfo/Komdigi hanya terletak pada penamaan dan struktur kelembagaan, bukan pada fungsi atau legalitas sertifikat. Keduanya merujuk pada proses sertifikasi perangkat telekomunikasi yang sama dan sah secara hukum.
Biruni Consulting membantu pelaku usaha memahami perbedaan istilah, regulasi terbaru, serta mendampingi seluruh proses sertifikasi perangkat telekomunikasi secara profesional. Dengan Biruni Consulting, proses sertifikasi menjadi lebih jelas, aman, dan sesuai regulasi terbaru.
