Merek dagang adalah aset berharga yang bisa memberikan nilai lebih bagi bisnis Anda. Ketika merek telah memiliki reputasi dan pengakuan pasar, ada peluang untuk mengembangkannya lebih luas melalui pemberian lisensi kepada pihak lain. Namun, lisensi merek bukan sekadar izin pakai biasa—ada prosedur legal yang harus dijalankan agar aman dan menguntungkan.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah izin resmi dari pemilik merek (licensor) kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam memasarkan produk atau jasa, sesuai ketentuan yang disepakati. Izin ini harus diatur dalam bentuk perjanjian tertulis dan dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum.
Prosedur Pengurusan Lisensi Merek
- Siapkan Perjanjian Tertulis
- Memuat identitas para pihak, ruang lingkup penggunaan merek, wilayah, jangka waktu, royalti (jika ada), hak & kewajiban, dan ketentuan penyelesaian sengketa.
- Tanda Tangan Perjanjian oleh Kedua Pihak
- Perjanjian harus ditandatangani secara sah agar dapat didaftarkan.
- Pengajuan Pencatatan Lisensi ke DJKI
- Dilakukan secara online melalui laman resmi DJKI (https://dgip.go.id).
- Lampirkan salinan perjanjian lisensi, surat kuasa (jika dikuasakan), dan dokumen pelengkap lainnya.
- Verifikasi dan Penerbitan Bukti Pencatatan
- Jika disetujui, DJKI akan menerbitkan bukti pencatatan lisensi yang sah.
Manfaat Lisensi Merek
✅ Ekspansi Bisnis Tanpa Tambah Modal Besar
✅ Mendapatkan Pendapatan Pasif melalui Royalti
✅ Menjaga Konsistensi Brand melalui Pengaturan dalam Perjanjian
✅ Meningkatkan Nilai Aset Kekayaan Intelektual
✅ Mengurangi Risiko Sengketa Melalui Dasar Hukum yang Jelas
Tips Praktis untuk Pengusaha
- Pastikan merek Anda sudah terdaftar resmi di DJKI sebelum dilisensikan.
- Gunakan format perjanjian yang sesuai dengan peraturan Indonesia.
- Jangan lupa untuk mencantumkan klausul kontrol mutu, agar kualitas produk/jasa tetap terjaga.
- Lakukan proses pencatatan lisensi secepat mungkin setelah perjanjian ditandatangani.
- Konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan hukum atau kekayaan intelektual agar tidak terjadi kekeliruan administrasi atau hukum.
Kesimpulan
Mengurus lisensi merek dengan benar bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga langkah strategis untuk menjaga nilai merek Anda. Perjanjian yang sah dan pencatatan resmi ke DJKI memastikan bahwa kerja sama bisnis Anda berjalan aman, adil, dan menguntungkan kedua belah pihak.
🔎 Jika Anda membutuhkan bantuan profesional dalam menyusun perjanjian lisensi, menghindari kesalahan prosedural, hingga pencatatan resmi ke DJKI, Biruni Consulting siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menghadirkan layanan pengurusan lisensi merek yang cepat, aman, dan sesuai hukum, untuk UMKM hingga korporasi.
📌 Optimalkan merek Anda secara legal dan aman bersama Biruni Consulting.