Sertifikasi alat telekomunikasi di Indonesia merupakan kewajiban hukum sebelum perangkat dapat diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Proses ini bertujuan memastikan perangkat memenuhi standar teknis, keselamatan, dan regulasi Kominfo/Komdigi melalui DJID (SDPPI).
Bagi banyak pelaku usaha, memahami prosedur sertifikasi bisa membingungkan. Artikel ini menyajikan panduan lengkap sertifikasi alat telekomunikasi agar proses lebih mudah dan lancar.
Tahapan Sertifikasi Alat Telekomunikasi
1. Identifikasi Jenis Perangkat
-
Tentukan kategori alat telekomunikasi (smartphone, router, IoT, modul Wi-Fi/Bluetooth, dll.)
-
Pastikan perangkat menggunakan modul yang wajib sertifikasi
2. Persiapan Dokumen Teknis
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
-
Laporan hasil uji (RF, EMC, safety) dari laboratorium terverifikasi
-
Datasheet dan spesifikasi teknis perangkat
-
Manual pengguna yang memuat instruksi dan informasi keselamatan
-
Foto produk dan label
-
Surat pernyataan kesesuaian (DoC)
-
Dokumen legal perusahaan (akta, NIB, izin usaha)
3. Pengujian Laboratorium
-
Lakukan pengujian RF, EMC, dan keselamatan di laboratorium yang diakui DJID/SDPPI
-
Pastikan hasil pengujian sesuai model perangkat yang diajukan
4. Pengajuan Sertifikasi ke DJID/SDPPI
-
Lengkapi dokumen dan unggah melalui sistem resmi Kominfo/Komdigi
-
Pilih skema sertifikasi yang tepat (full approval, family approval, atau SDoC)
5. Evaluasi dan Penerbitan Sertifikat
-
DJID/SDPPI akan meninjau dokumen dan hasil pengujian
-
Jika sesuai, sertifikat resmi diterbitkan dan perangkat dapat diedarkan secara legal
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
-
Dokumen tidak lengkap atau tidak sinkron
-
Pengujian di laboratorium tidak valid
-
Salah klasifikasi perangkat atau modul
-
Tidak mengikuti regulasi terbaru
Kesalahan ini dapat menunda atau menolak proses sertifikasi.
Manfaat Sertifikasi Alat Telekomunikasi
-
Legalitas dan izin edar perangkat
-
Kepastian hukum dan keamanan perangkat
-
Kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
-
Akses ke pasar resmi, tender, dan marketplace
Kesimpulan
Sertifikasi alat telekomunikasi membutuhkan persiapan dokumen, pengujian laboratorium, dan pemahaman regulasi yang tepat. Mengikuti panduan resmi dapat mempercepat proses dan meminimalkan risiko.
Biruni Consulting menyediakan layanan pendampingan sertifikasi alat telekomunikasi secara menyeluruh, mulai dari verifikasi dokumen, koordinasi laboratorium, hingga pengajuan resmi ke DJID/SDPPI. Bersama Biruni Consulting, proses sertifikasi menjadi lebih cepat, efisien, dan patuh regulasi.
