Pemberlakuan Wajib Standar Pakaian Bayi

Mengurus SNI Pakaian Bayi ialah salah satu hal yang semestinya dilakukan tiap-tiap pengusaha Pakaian Bayi yang berharap memasarkan produk di Indonesia. Walau demikian, sistem mengurusnya bukan hal yang mudah.

Ada cukup banyak hal-hal yang seharusnya dilaksanakan dikala sebelum mendaftar, termasuk mencari kabar berhubungan metode mengurusnya.

Serahkan kepada Biruni Consulting yang berpengalaman dalam pengurusan SNI Pakaian Bayi yaitu SNI SNI 7617:2013 ; SNI 7617:2013/Amd1:2014

Semua jenis pakaian yang kita miliki mengandung berbagai bahan kimia, seperti zat warna azo karsinogen, formaldehida, dan logam terekstraksi.

Termasuk pakaian untuk bayi yang berusia dibawah tiga tahun, dimana kulitnya masih sangat rentan terhadap bahan kimia.

Untuk itu pemerintah Indonesia sudah mengantisipasinya dengan standar khusus, yaitu pemberlakuan wajib standar SNI 7617:2013 per tanggal 17 Mei 2014.

Standar tersebut ditetapkan melalui peraturan Kementerian Perindustrian nomor 07/M IND/PER/2/2014 dan perubahannya No. 97/M-IND/PER/11/2015.

SNI 7617:2013 adalah standar nasional mengenai persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi hingga umur 36 bulan atau 3 tahun.

Ruang lingkup standar ini adalah untuk pakaian bayi baru lahir hingga usia tiga tahun, dengan mempertimbangkan bahwa kondisi tubuh bayi pada umur tersebut masih rentan dan harus dilindungi dari bahan kimia berbahaya.

Jadi, pakaian bayi usia tersebut harus benar-benar memenuhi aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi penggunanya.

SNI merupakan kependekan dari Standar Nasional Indonesia yang diterbitkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional).

Pembatasan kadar zat kimia pada pakaian

Kadar formaldehida  dan  kadar logam terekstrasi seperti Cd, Cu, Pb dan Nikel, masih boleh digunakan dengan kadar maksimum tertentu.

Misalnya untuk kadar formaldehida pada kain yang bersentuhan dengan kulit maksimum 75 mg/kg.

Untuk kain yang penggunaannya tidak bersentuhan langsung pada kulit kadar maksimum 300 mg/kg.

Pengujian kadar zat kimia pada pakaian

  • Tatacara pengujiannya menggunakan :
  • SNI 7334.1 : penentuan zat warna azo pada kain.
  • SNI ISO 14184-1 : metode uji penentuan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak.
  • SNI 7334 : pengujian kadar logam terekstraksi.

Standar ini merupakan SNI metode pengujian bukan SNI persyaratan produk yang menetapkan persyaratan zat warna azo dan kadar formadehid.

Resiko produk tanpa SNI

Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan produk, dengan cara pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium.

Jika hasilnya memenuhi standar namun belum memiliki sertifikasi SNI, maka akan dilakukan pembinaan ke pelaku usaha tersebut.

Jika hasilnya tidak memenuhi standar, maka perusahaan tersebut diminta untuk menarik produk tersebut dari peredaran.

SNI pakaian

pakaian bayi

SNI Baby Cloth

sertfikasi pakaian bayi

Cloth Certification

baby cloths Standard

pabrik pakaian bayi

importir pakaian bayi

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Share

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *