Mengapa Perjanjian Lisensi Merek Harus Dicatatkan di DJKI?

 

Perjanjian lisensi merek adalah bentuk kerja sama antara pemilik merek (licensor) dengan pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek dalam kegiatan usaha. Namun, agar perjanjian ini sah dan memiliki kekuatan hukum, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi langkah yang wajib dilakukan.

Pentingnya Pencatatan Lisensi Merek di DJKI

  1. Memberikan Perlindungan Hukum
    Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan di DJKI berisiko tidak diakui secara hukum. Jika terjadi sengketa, dokumen yang tidak tercatat akan sulit dijadikan bukti kuat di pengadilan.
  2. Mengikat Pihak Ketiga
    Pencatatan lisensi merek di DJKI membuat perjanjian tersebut memiliki akibat hukum tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi pihak ketiga. Artinya, tidak ada pihak lain yang bisa merugikan hak-hak yang timbul dari perjanjian lisensi tersebut.
  3. Transparansi dan Kepastian Hukum
    Dengan pencatatan, DJKI akan mengumumkan lisensi merek melalui Berita Resmi Merek. Hal ini memberi kepastian hukum bahwa kerja sama penggunaan merek dilakukan secara resmi dan legal.
  4. Menghindari Risiko Sengketa Bisnis
    Tanpa pencatatan, peluang terjadinya sengketa antara pemilik merek dan penerima lisensi semakin besar, terutama terkait hak penggunaan, royalti, atau pembatasan wilayah usaha.

Prosedur Pencatatan Lisensi di DJKI

Untuk mencatatkan perjanjian lisensi merek, para pihak perlu menyiapkan dokumen antara lain:

  • Salinan perjanjian lisensi merek yang sah.
  • Surat pernyataan bersama para pihak.
  • Formulir permohonan pencatatan.
  • Bukti pembayaran biaya resmi pencatatan.

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, lalu menerbitkan bukti pencatatan lisensi merek.

Kesimpulan

Pencatatan lisensi merek di DJKI bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hukum, kepastian bisnis, dan penguatan nilai merek. Tanpa pencatatan, lisensi rentan sengketa dan tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kedua belah pihak.

Untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun hukum, Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya. Dengan pengalaman dalam pengurusan lisensi merek di DJKI, Biruni Consulting siap membantu Anda mengurus perjanjian lisensi secara cepat, sah, dan aman.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *