Lisensi Merek Tanpa Perjanjian? Waspadai Risiko Hukumnya

 

Banyak pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis dengan memberikan izin penggunaan merek kepada pihak lain. Namun sayangnya, tidak sedikit yang melakukan hal ini tanpa perjanjian lisensi resmi. Padahal, lisensi merek tanpa perjanjian tertulis berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum yang merugikan pemilik maupun penerima lisensi.

Mengapa Perjanjian Lisensi Itu Penting?

Perjanjian lisensi merek adalah dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pemilik merek dan penerima lisensi. Sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perjanjian lisensi wajib:

  1. Dibuat secara tertulis → agar jelas, sah, dan memiliki kekuatan hukum.
  2. Dicatatkan di DJKI → untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak ketiga.

Tanpa perjanjian resmi, penggunaan merek hanya berdasarkan kepercayaan yang rapuh dan sulit dipertahankan jika muncul perselisihan.

Risiko Hukum Lisensi Tanpa Perjanjian

  1. Tidak ada kepastian hak dan kewajiban
    Penerima lisensi bisa menggunakan merek seenaknya, sementara pemilik tidak punya dasar kuat untuk menuntut.
  2. Sengketa bisnis sulit diselesaikan
    Tanpa dokumen hukum, pembuktian di pengadilan menjadi lemah.
  3. Merusak reputasi merek
    Jika penerima lisensi menggunakan merek pada produk/jasa berkualitas buruk, citra merek akan jatuh dan merugikan pemilik.
  4. Potensi kehilangan penghasilan
    Tanpa pengaturan royalti yang jelas, pemilik bisa dirugikan dari sisi finansial.

Bagaimana Cara Aman Mengurus Lisensi Merek?

  • Selalu buat perjanjian tertulis yang detail dan sah secara hukum.
  • Tentukan dengan jelas hak, kewajiban, wilayah, jangka waktu, dan royalti.
  • Pastikan perjanjian dicatatkan di DJKI agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.

Kesimpulan

Memberikan izin penggunaan merek tanpa perjanjian lisensi resmi hanya akan membuka pintu masalah hukum di kemudian hari. Agar bisnis tetap aman, setiap kerja sama lisensi harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan di DJKI.

Untuk memastikan seluruh proses lisensi merek berjalan sesuai aturan, Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya. Kami siap membantu penyusunan hingga pencatatan perjanjian lisensi merek secara profesional, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir risiko hukum.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *