Lisensi Merek: Dasar Hukum yang Melindungi Pemilik dan Penerima Lisensi

 

Dalam dunia bisnis, merek bukan hanya simbol atau nama dagang, melainkan aset berharga yang mencerminkan reputasi, kualitas, dan kepercayaan konsumen. Banyak pemilik merek yang memilih memperluas bisnisnya melalui perjanjian lisensi merek dengan pihak lain. Namun, agar kerja sama tersebut aman dan memiliki kepastian hukum, lisensi merek harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas.

Dasar Hukum Lisensi Merek di Indonesia

Dasar hukum utama yang mengatur lisensi merek adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa poin penting dari regulasi ini antara lain:

  1. Hak Eksklusif Pemilik Merek
    Pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan memberikan izin penggunaan mereknya kepada pihak lain.
  2. Perjanjian Lisensi Wajib Tertulis
    Lisensi harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis agar sah secara hukum dan mengikat kedua belah pihak.
  3. Pencatatan Lisensi di DJKI
    Untuk memberikan kekuatan hukum penuh, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pencatatan, perjanjian hanya berlaku bagi para pihak dan tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Perlindungan bagi Pemilik Merek

  • Kontrol atas penggunaan merek → Pemilik tetap berhak mengatur cara merek digunakan, wilayah pemakaian, dan kualitas produk/jasa.
  • Perlindungan dari penyalahgunaan → Jika penerima lisensi melanggar kesepakatan, pemilik dapat menuntut secara hukum.
  • Sumber pendapatan tambahan → Lisensi membuka peluang royalti tanpa harus menjalankan bisnis langsung.

Perlindungan bagi Penerima Lisensi

  • Hak resmi menggunakan merek → Terhindar dari gugatan pelanggaran merek.
  • Kepastian usaha → Dapat menjalankan bisnis dengan merek yang sudah dikenal pasar.
  • Keuntungan reputasi → Mendapatkan kepercayaan konsumen melalui merek yang sudah memiliki nilai.

Kesimpulan

Lisensi merek memberikan manfaat besar, baik bagi pemilik maupun penerima lisensi, namun hanya jika dilakukan sesuai dasar hukum yang berlaku. Pembuatan perjanjian tertulis dan pencatatan di DJKI adalah langkah penting agar lisensi memiliki kekuatan hukum dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Untuk memastikan semua proses berjalan dengan benar dan sah secara hukum, Biruni Consulting siap membantu Anda dalam penyusunan hingga pencatatan lisensi merek di DJKI. Dengan pendampingan profesional, bisnis Anda akan lebih aman, legal, dan siap berkembang tanpa risiko hukum.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *