Banyak pelaku usaha mencari cara legalisasi perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi karena ingin proses cepat atau belum memahami regulasi. Perlu ditegaskan bahwa tidak ada jalur legal untuk melegalkan perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi Kominfo/Komdigi. Namun, terdapat opsi dan mekanisme resmi yang sering disalahpahami sebagai “tanpa sertifikasi”, padahal tetap berada dalam koridor hukum.
Artikel ini bertujuan meluruskan pemahaman dan mengarahkan ke jalur legal yang benar.
Klarifikasi Penting
-
Sertifikasi Kominfo/Komdigi (DJID/SDPPI) adalah kewajiban hukum untuk perangkat telekomunikasi tertentu.
-
Upaya mengedarkan perangkat tanpa sertifikasi dapat berujung penolakan impor, sanksi administratif, denda, hingga penarikan produk.
Mengapa Muncul Anggapan “Tanpa Sertifikasi”?
-
Salah Klasifikasi Perangkat
Perangkat non-telekomunikasi atau aksesori pasif sering dikira wajib sertifikasi, padahal tidak. -
Penggunaan Modul Bersertifikat
Ada yang mengira cukup “menumpang sertifikat modul”, padahal tetap ada ketentuan. -
Skema Sertifikasi Alternatif
Istilah seperti SDoC atau family approval sering dianggap “tanpa sertifikasi”, padahal itu bentuk sertifikasi resmi.
Jalur Legal yang Benar (Bukan Tanpa Sertifikasi)
1. Verifikasi Apakah Perangkat Wajib Sertifikasi
-
Tidak semua produk membutuhkan sertifikasi Postel.
-
Langkah pertama adalah penentuan klasifikasi perangkat sesuai fungsi dan modul komunikasi.
2. Gunakan Skema Sertifikasi yang Tepat
-
Full Approval untuk perangkat baru/unik
-
Family Approval untuk varian produk serupa
-
SDoC (Supplier’s Declaration of Conformity) untuk kategori tertentu sesuai ketentuan
Semua skema ini resmi dan legal, bukan penghindaran sertifikasi.
3. Pemanfaatan Modul yang Sudah Bersertifikat
-
Modul Wi-Fi/Bluetooth yang sudah tersertifikasi dapat mengurangi ruang lingkup pengujian,
-
Namun bukan menghilangkan kewajiban sertifikasi perangkat akhir.
4. Sertifikasi Bertahap (Pre-Assessment)
-
Evaluasi awal teknis dan dokumen sebelum uji laboratorium
-
Menghindari gagal uji dan mempercepat persetujuan
5. Pendampingan Konsultan Profesional
-
Menghindari salah tafsir regulasi
-
Memastikan pemilihan jalur legal paling efisien
-
Mengurangi risiko biaya dan waktu terbuang
Kesimpulan dan Arahan Bersama Biruni Consulting
Tidak ada cara legal untuk melegalkan perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi. Namun, terdapat jalur resmi yang tepat, efisien, dan sesuai regulasi yang sering disalahpahami sebagai “tanpa sertifikasi”.
Biruni Consulting membantu klien mengidentifikasi kewajiban sertifikasi, menentukan skema paling tepat, memanfaatkan modul bersertifikat secara sah, serta mendampingi proses hingga sertifikat resmi Kominfo/Komdigi diterbitkan. Dengan Biruni Consulting, bisnis Anda tetap patuh hukum, aman, dan berkelanjutan.
