Legal atau Tidak? Begini Cara Validasi Lisensi Merek Anda

Di tengah ketatnya persaingan bisnis, merek dagang menjadi aset penting yang wajib dilindungi. Namun, memiliki merek terdaftar saja tidak cukup—banyak pemilik merek atau pemegang lisensi tidak menyadari bahwa lisensi penggunaan merek juga harus divalidasi secara hukum. Jika tidak, bisa jadi penggunaan merek oleh pihak lain bersifat ilegal, meskipun ada kontrak tertulis.

Lalu, bagaimana cara memastikan bahwa lisensi merek yang Anda miliki atau berikan kepada pihak lain sah secara hukum?

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah izin tertulis dari pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu, ruang lingkup, dan syarat tertentu. Lisensi ini wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika tidak terdaftar secara resmi, maka:

  • Lisensi dianggap tidak sah secara hukum
  • Pemilik merek tidak bisa menuntut pelanggaran atas penggunaan tak sesuai
  • Lisensi tidak melindungi bisnis atau mitra lisensinya

Cara Validasi Lisensi Merek

Berikut langkah-langkah untuk memvalidasi lisensi merek:

1. Cek Status Pendaftaran Lisensi di DJKI

Kunjungi situs resmi DJKI (dgip.go.id) dan gunakan fitur pencarian untuk melihat apakah lisensi merek Anda sudah tercatat secara resmi.

2. Periksa Nomor dan Surat Pencatatan

Lisensi resmi harus memiliki Surat Pencatatan Lisensi Merek yang dikeluarkan DJKI, lengkap dengan nomor registrasi, nama pemilik, dan pihak penerima lisensi.

3. Cek Masa Berlaku dan Ruang Lingkup

Pastikan bahwa periode lisensi masih aktif dan mencakup produk atau layanan yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda.

4. Tinjau Kesesuaian Kontrak dan Pendaftaran

Isi kontrak lisensi harus selaras dengan data yang tercatat di DJKI. Jika ada perbedaan, bisa menjadi celah hukum yang merugikan di kemudian hari.

Kesimpulan: Pastikan Legalitas Lisensi Merek Anda Bersama Biruni Consulting

Validasi lisensi merek bukan hanya soal administrasi, tapi soal perlindungan bisnis jangka panjang. Tanpa pencatatan resmi di DJKI, lisensi merek bisa dianggap tidak sah dan berisiko secara hukum.

Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda dalam:

  • Pembuatan dan pencatatan lisensi merek
  • Konsultasi perlindungan hak kekayaan intelektual
  • Pendampingan legalitas penggunaan merek dalam bisnis

Dengan tim ahli dan pengalaman menangani berbagai merek di seluruh Indonesia, Biruni Consulting adalah mitra terpercaya Anda untuk memastikan lisensi merek legal, aman, dan terlindungi.

🔹 Jangan ambil risiko dengan lisensi merek yang tidak jelas. Validasi bersama profesional hubungi Biruni Consulting sekarang juga! 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *