Langkah-Langkah Proses Pendaftaran Merek yang Wajib Diketahui

Pendaftaran merek merupakan salah satu langkah penting untuk melindungi identitas dan reputasi bisnis Anda. Merek yang terdaftar secara resmi tidak hanya memberi Anda hak eksklusif atas penggunaannya, tetapi juga menjadi dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa.

Berikut ini adalah langkah-langkah proses pendaftaran merek di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

1. Lakukan Pengecekan Merek (Search Clearance)

Sebelum mendaftarkan merek, penting untuk memastikan bahwa merek Anda belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Proses ini disebut pengecekan merek atau search clearance, dan dilakukan melalui situs resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

🛑 Jika merek Anda mirip dengan yang sudah ada, besar kemungkinan permohonan akan ditolak.

2. Tentukan Kelas Merek (Kelas Barang/Jasa)

Merek didaftarkan berdasarkan klasifikasi barang dan/atau jasa yang diatur dalam Nice Classification. Anda harus memilih kelas yang sesuai dengan jenis usaha Anda (misalnya, makanan di kelas 30, pakaian di kelas 25, jasa konsultasi di kelas 35).

3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk pendaftaran merek adalah:

  • Identitas pemohon (perorangan atau badan usaha)
  • Label atau desain merek
  • Surat pernyataan kepemilikan
  • Bukti prioritas (jika ada)

4. Ajukan Permohonan ke DJKI

Permohonan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://merek.dgip.go.id atau secara offline. Dalam permohonan, Anda akan mengisi data merek, kelas, dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

5. Pemeriksaan Formalitas

DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif atas kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika lolos tahap ini, maka permohonan akan masuk ke tahap selanjutnya.

6. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek

Jika dokumen dinyatakan lengkap, merek akan diumumkan di Berita Resmi Merek selama 2 bulan. Selama masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap pendaftaran.

7. Pemeriksaan Substantif

Jika tidak ada keberatan, DJKI akan memeriksa merek secara substantif untuk melihat apakah merek memenuhi persyaratan perlindungan (tidak deskriptif, tidak menyesatkan, tidak melanggar moralitas, dll).

8. Terbit Sertifikat Merek

Jika permohonan disetujui, maka akan diterbitkan Sertifikat Merek, dan Anda resmi menjadi pemilik sah merek tersebut dengan perlindungan hukum selama 10 tahun (dapat diperpanjang).

Kesimpulan

Proses pendaftaran merek membutuhkan ketelitian, pemahaman hukum, dan pengurusan administratif yang rapi. Kesalahan kecil dalam pengisian data atau pemilihan kelas bisa berakibat ditolaknya permohonan.

💡 Biruni Consulting siap mendampingi Anda dari awal hingga akhir dalam proses pendaftaran merek. Tim kami akan memastikan seluruh tahapan berjalan lancar, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga merek Anda dapat dilindungi secara hukum dan mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

 

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *