Mendaftarkan merek dagang adalah salah satu langkah penting untuk melindungi identitas dan eksistensi bisnis Anda. Di Indonesia, pendaftaran merek diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini kini semakin mudah dengan sistem online yang terintegrasi.
Agar Anda lebih siap, berikut adalah langkah-langkah mudah dalam mendaftarkan merek dagang di Indonesia.
1. Lakukan Pengecekan Merek Terlebih Dahulu
Langkah pertama sebelum mendaftarkan merek adalah memastikan bahwa merek yang ingin Anda gunakan belum didaftarkan atau digunakan oleh pihak lain. Anda bisa melakukan pengecekan awal melalui situs resmi DJKI di:https://pdki-indonesia.dgip.go.id
Pengecekan ini penting agar permohonan Anda tidak ditolak karena kemiripan atau kesamaan dengan merek yang sudah ada.
2. Siapkan Persyaratan Administratif
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Identitas pemohon (KTP untuk perorangan atau akta perusahaan untuk badan usaha)
- Label/logo merek yang ingin didaftarkan
- Surat kuasa (jika pendaftaran dikuasakan)
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran
3. Lakukan Pendaftaran Secara Online
Pendaftaran dilakukan melalui laman:
Anda perlu membuat akun terlebih dahulu, lalu mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Pastikan semua data diisi dengan benar untuk menghindari kendala dalam proses.
4. Bayar Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran merek bervariasi tergantung pada jenis pemohon:
- Perorangan/UMKM: mulai dari Rp500.000 per kelas
- Non-UMKM (badan usaha besar): mulai dari Rp1.800.000 per kelas
Pembayaran dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi.
5. Proses Pemeriksaan Substantif
Setelah permohonan diterima, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Jika tidak ada keberatan atau masalah hukum, maka merek akan disetujui dan diumumkan dalam berita resmi merek selama 2 bulan untuk masa sanggah.
6. Penerbitan Sertifikat Merek
Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam masa pengumuman, maka DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Kesimpulan
Mendaftarkan merek dagang bukanlah proses yang rumit, tetapi tetap membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum. Dengan merek yang telah terdaftar, bisnis Anda mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah yang signifikan.
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan efisien, Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya dalam pendaftaran merek. Kami menyediakan layanan konsultasi, pengecekan merek, hingga pengurusan seluruh dokumen dan proses administratif—semua ditangani oleh tim ahli berpengalaman.
Percayakan perlindungan merek dagang Anda kepada Biruni Consulting. Jadikan bisnis Anda lebih aman dan profesional mulai hari ini.