Langkah-Langkah Mendaftarkan Merek Secara Resmi di DJKI

 

Pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan proses penting untuk memastikan merek dagang Anda memiliki perlindungan hukum yang sah. Dengan merek terdaftar, identitas bisnis lebih aman, terhindar dari sengketa, serta meningkatkan kepercayaan konsumen maupun mitra bisnis.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara mendaftarkan merek secara resmi. Berikut adalah tahapan yang perlu diketahui:

1. Melakukan Pengecekan Merek (Search)

Sebelum mendaftar, lakukan pengecekan merek melalui database DJKI untuk memastikan bahwa merek yang Anda ajukan belum digunakan atau didaftarkan pihak lain. Ini akan mengurangi risiko penolakan.

2. Menentukan Kelas Merek

Merek didaftarkan berdasarkan kelas barang atau jasa sesuai klasifikasi internasional (Nice Classification). Pastikan Anda memilih kelas yang sesuai dengan produk/jasa yang ditawarkan agar perlindungan hukum tepat sasaran.

3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Identitas pemohon (perorangan/badan usaha)
  • Logo atau desain merek
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran

4. Mengajukan Pendaftaran Secara Online

Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem online e-filing DJKI. Pemohon harus mengisi formulir, mengunggah dokumen, serta melampirkan contoh merek yang akan didaftarkan.

5. Pemeriksaan Formalitas

DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan. Jika lengkap, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.

6. Pemeriksaan Substantif

Pada tahap ini, DJKI akan menilai apakah merek memenuhi syarat hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

7. Pengumuman Merek

Merek yang lolos pemeriksaan substantif akan diumumkan selama 2 bulan. Pada masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan (oposisi) jika merasa memiliki hak atas merek serupa.

8. Penerbitan Sertifikat Merek

Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Kesimpulan

Proses pendaftaran merek di DJKI membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik agar tidak terjadi penolakan atau sengketa di kemudian hari. Dengan merek yang resmi terdaftar, bisnis Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dan daya saing lebih tinggi.

Jika Anda merasa proses ini cukup rumit, Biruni Consulting siap mendampingi. Dengan pengalaman dan keahlian profesional, kami membantu memastikan merek Anda didaftarkan dengan benar, resmi, dan terlindungi secara hukum.

📌 Daftarkan merek Anda sekarang bersama Biruni Consulting langkah pasti melindungi identitas dan masa depan bisnis Anda.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *