Kami membantu registrasi K3L dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting
K3L adalah singkatan dari Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan. Melalui sertifikasi ini, Kemendag ingin menerapkan bahwa barang yang terkait dengan eamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Peraturan Menteri Perdagangan ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
Untuk Syarat dan Pertanyaan terkait dokumen dan tata cara untuk registrasi K3L Penghisap Debu (Vacuum Cleaner) silahkan hubungi kami
Kami membantu registrasi K3L dengan cepat, efisien, dan mudah.
Biruni Consulting