Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Palembang

Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Palembang dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, merakit, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Palembang dan seluruh Indonesia. Sertifikasi ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024.

Sebagai salah satu kota besar dan pusat distribusi di Sumatera Selatan, Palembang memiliki peran strategis dalam peredaran produk telekomunikasi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi sertifikasi menjadi faktor penting agar produk dapat beredar secara legal dan aman.

Apa Itu Sertifikasi Telekomunikasi?

Sertifikasi Telekomunikasi adalah proses penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis Kominfo melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa perangkat:

  • memenuhi standar teknis dan elektris,

  • aman digunakan oleh konsumen,

  • tidak mengganggu jaringan dan spektrum frekuensi,

  • sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa sertifikasi, produk berisiko ditolak impor, ditarik dari pasar, hingga dikenakan sanksi administratif.

Dasar Hukum Sertifikasi Telekomunikasi

Pelaksanaan Sertifikasi Telekomunikasi mengacu pada:

  • Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk diperdagangkan atau digunakan secara komersial.

Produk yang Wajib Sertifikasi Telekomunikasi

Beberapa produk yang wajib disertifikasi antara lain:

  • handphone, tablet, dan perangkat genggam,

  • router, modem, dan access point,

  • perangkat IoT dan smart device,

  • alat berbasis radio frequency,

  • produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.

Proses Jasa Sertifikasi Telekomunikasi di Palembang

Menggunakan jasa profesional akan mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi, dengan tahapan:

  1. Analisis kewajiban sertifikasi produk

  2. Pengujian di laboratorium terakreditasi

  3. Pengajuan permohonan melalui OSS

  4. Evaluasi teknis dan dokumen

  5. Pembayaran PNBP

  6. Penerbitan Sertifikat Telekomunikasi Kominfo

  7. Registrasi label dan QR Code Kominfo

Risiko Jika Tidak Melakukan Sertifikasi

Berdasarkan Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha dapat dikenakan:

  • denda administratif,

  • penarikan produk dari peredaran,

  • penghentian distribusi,

  • pencabutan izin usaha,

  • kendala impor dan logistik.

Kesimpulan

Menggunakan Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Palembang merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan hukum, keamanan produk, serta kelancaran distribusi di pasar nasional. Dengan regulasi terbaru tahun 2024, proses sertifikasi harus dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur.

Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional yang membantu pengurusan Sertifikasi Telekomunikasi secara resmi, cepat, dan sesuai regulasi Kominfo terbaru. Dengan tim berpengalaman, Biruni Consulting siap mendampingi bisnis Anda dari awal hingga sertifikat terbit.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *