Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Makassar dibutuhkan oleh perusahaan yang memproduksi, merakit, mengimpor, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia. Sertifikasi ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Regulasi terbaru ini menegaskan bahwa setiap perangkat telekomunikasi wajib memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat Kominfo sebelum diedarkan atau digunakan di wilayah Indonesia, termasuk di Makassar sebagai salah satu pusat perdagangan dan distribusi di Indonesia Timur.
Apa Itu Sertifikasi Telekomunikasi?
Sertifikasi Telekomunikasi adalah proses penilaian kesesuaian produk terhadap standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat:
-
aman digunakan,
-
tidak mengganggu jaringan dan frekuensi,
-
memenuhi standar teknis nasional,
-
serta sesuai regulasi pemerintah.
Produk tanpa sertifikat berpotensi ditolak impor, ditarik dari pasar, hingga dikenakan sanksi administratif.
Dasar Hukum Sertifikasi Telekomunikasi
Jasa Sertifikasi Telekomunikasi saat ini mengacu pada:
-
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
-
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
-
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum alat diperdagangkan atau digunakan secara komersial.
Produk yang Wajib Sertifikasi Telekomunikasi
Beberapa jenis perangkat yang wajib disertifikasi antara lain:
-
router, modem, dan access point,
-
perangkat IoT dan smart device,
-
handphone, tablet, dan wearable device,
-
perangkat berbasis radio frequency,
-
alat telekomunikasi dengan modul komunikasi terintegrasi.
Proses Jasa Sertifikasi Telekomunikasi di Makassar
Melalui jasa sertifikasi profesional, proses dapat berjalan lebih cepat dan terarah, dengan tahapan:
-
Analisis kewajiban sertifikasi produk
-
Pengujian di laboratorium terakreditasi
-
Pengajuan permohonan melalui OSS
-
Verifikasi teknis dan administrasi
-
Pembayaran PNBP
-
Penerbitan Sertifikat Telekomunikasi Kominfo
-
Registrasi label dan QR Code
Risiko Tidak Menggunakan Jasa Sertifikasi Resmi
Berdasarkan Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelanggaran dapat dikenakan:
-
denda administratif,
-
penarikan produk dari pasar,
-
penghentian distribusi,
-
pencabutan izin usaha,
-
hambatan impor dan distribusi nasional.
Kesimpulan
Menggunakan Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Makassar adalah langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum, mempercepat proses sertifikasi, dan melindungi bisnis dari risiko regulasi. Dengan aturan terbaru tahun 2024, pelaku usaha dituntut untuk lebih teliti dan patuh terhadap ketentuan sertifikasi.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan Sertifikasi Telekomunikasi secara resmi, cepat, dan sesuai regulasi Kominfo terbaru. Tim kami berpengalaman mendampingi berbagai jenis perangkat hingga sertifikat terbit, membantu bisnis Anda berjalan aman dan legal di Indonesia.
