Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Denpasar

Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Denpasar Resmi Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Denpasar dibutuhkan oleh pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, merakit, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Denpasar dan seluruh wilayah Indonesia. Sertifikasi ini merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sebagai pusat pemerintahan dan pariwisata internasional di Bali, Denpasar menjadi pintu masuk berbagai produk teknologi dan perangkat telekomunikasi, termasuk produk impor. Oleh karena itu, penggunaan jasa sertifikasi yang tepat sangat penting untuk memastikan produk beredar secara legal, aman, dan sesuai regulasi.

Apa Itu Sertifikasi Telekomunikasi?

Sertifikasi Telekomunikasi adalah proses penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis Kominfo melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikasi ini memastikan perangkat:

  • memenuhi standar teknis dan keselamatan,

  • tidak mengganggu jaringan dan spektrum frekuensi,

  • layak digunakan oleh konsumen,

  • sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tanpa sertifikasi, produk berisiko ditolak impor, ditarik dari pasar, hingga dikenakan sanksi administratif.

Dasar Hukum Sertifikasi Telekomunikasi

Pelaksanaan Sertifikasi Telekomunikasi mengacu pada:

  • Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk diperdagangkan atau digunakan secara komersial.

Produk yang Wajib Sertifikasi Telekomunikasi

Beberapa produk yang wajib disertifikasi antara lain:

  • handphone, tablet, dan perangkat genggam,

  • router, modem, dan access point,

  • perangkat IoT dan smart device,

  • alat berbasis radio frequency,

  • produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.

Proses Jasa Sertifikasi Telekomunikasi di Denpasar

Dengan menggunakan jasa profesional, proses sertifikasi menjadi lebih terarah dan efisien, meliputi:

  1. Analisis kewajiban sertifikasi produk

  2. Pengujian di laboratorium terakreditasi

  3. Pengajuan permohonan melalui OSS

  4. Evaluasi teknis dan dokumen

  5. Pembayaran PNBP

  6. Penerbitan Sertifikat Telekomunikasi Kominfo

  7. Registrasi label dan QR Code Kominfo

Risiko Jika Tidak Melakukan Sertifikasi

Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha dapat dikenakan:

  • denda administratif,

  • penarikan produk dari peredaran,

  • penghentian distribusi,

  • pencabutan izin usaha,

  • kendala impor dan distribusi.

Kesimpulan

Menggunakan Jasa Sertifikasi Telekomunikasi Denpasar merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan hukum, keamanan produk, dan kelancaran distribusi di pasar nasional maupun internasional. Dengan regulasi terbaru tahun 2024, proses sertifikasi harus dilakukan secara tepat dan profesional.

Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya untuk pengurusan Sertifikasi Telekomunikasi secara resmi, cepat, dan sesuai regulasi Kominfo terbaru. Tim kami berpengalaman mendampingi berbagai jenis perangkat hingga sertifikat terbit, membantu bisnis Anda berjalan aman dan patuh hukum.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *