Mengembangkan bisnis lewat kemitraan kini menjadi strategi umum yang dipilih banyak pelaku usaha. Salah satu bentuk kerja sama yang sering dilakukan adalah melalui lisensi merek—yakni pemberian hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda dalam kegiatan komersial. Namun, agar kerja sama ini sah secara hukum dan aman dari risiko sengketa, pengurusan lisensi merek harus dilakukan dengan benar dan tercatat secara resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Sayangnya, banyak pelaku usaha yang masih belum memahami prosedur legal ini atau kesulitan dalam proses administrasi yang cukup teknis. Di sinilah jasa pengurusan lisensi merek hadir sebagai solusi praktis dan terpercaya untuk membantu Anda.
Mengapa Lisensi Merek Perlu Diurus Secara Legal?
Lisensi merek bukan hanya kesepakatan bisnis biasa. Jika tidak dicatatkan secara resmi, maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, Anda berisiko kehilangan kendali atas penggunaan merek, mengalami kerugian finansial, bahkan kehilangan reputasi bisnis.
Manfaat pengurusan lisensi merek yang legal:
- ✅ Melindungi hak kekayaan intelektual Anda
- ✅ Menghindari penyalahgunaan merek oleh pihak mitra
- ✅ Menjamin kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak
- ✅ Memberi kekuatan hukum dalam menghadapi sengketa
- ✅ Meningkatkan nilai merek dan kredibilitas usaha
Kendala Umum yang Dihadapi Pelaku Usaha
🔸 Kurangnya pemahaman soal regulasi dan syarat lisensi
🔸 Sulit menyusun perjanjian yang sesuai hukum
🔸 Tidak familiar dengan prosedur pencatatan DJKI
🔸 Terbatasnya waktu dan tenaga untuk mengurus secara mandiri
Untuk itulah, menggunakan jasa profesional dalam pengurusan lisensi merek menjadi solusi ideal—cepat, akurat, dan bebas repot.
Biruni Consulting: Solusi Jasa Pengurusan Lisensi Merek yang Terpercaya
Biruni Consulting menyediakan layanan pengurusan lisensi merek secara menyeluruh bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Kami memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap aset merek Anda, sekaligus membantu mempercepat proses legalisasi kerja sama bisnis.
Layanan Kami Meliputi:
✅ Konsultasi awal & analisis kebutuhan lisensi
✅ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai ketentuan hukum Indonesia
✅ Pengurusan pencatatan lisensi merek ke DJKI secara online
✅ Pendampingan hukum selama masa kerja sama lisensi
✅ Layanan tindak lanjut jika terjadi sengketa atau pelanggaran
Proses Cepat dan Transparan
- Konsultasi & pengumpulan data
- Penyusunan dokumen hukum (perjanjian lisensi)
- Pengajuan pencatatan lisensi ke DJKI
- Pemantauan dan pengambilan surat pencatatan
- Dokumen lengkap diserahkan kepada klien
Kami memastikan semua proses berjalan legal, rapi, dan sesuai regulasi, tanpa mengganggu aktivitas utama bisnis Anda.
Kesimpulan
Lisensi merek adalah jalan cerdas untuk memperluas jaringan usaha tanpa kehilangan kendali atas identitas merek Anda. Namun, untuk menuai manfaat optimal, pastikan setiap langkah dilakukan secara legal dan profesional.
🎯 Gunakan layanan jasa pengurusan lisensi merek dari Biruni Consulting—mitra bisnis Anda yang ahli dalam hukum kekayaan intelektual dan pengembangan usaha.
🔹 Cepat. Aman. Legal.
🔹 Hubungi kami sekarang dan konsultasikan kebutuhan lisensi merek Anda!