Apa Itu ISR Postel Kominfo?
ISR Postel Kominfo adalah singkatan dari Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal SDPPI/Postel. ISR merupakan izin resmi yang wajib dimiliki untuk penggunaan perangkat atau sistem yang memanfaatkan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
ISR Postel Kominfo menjadi bukti legal bahwa suatu perangkat atau stasiun radio telah diizinkan menggunakan frekuensi tertentu sesuai peruntukannya.
Fungsi dan Tujuan ISR Postel Kominfo
Penerbitan ISR bertujuan untuk:
-
Mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio secara tertib
-
Mencegah interferensi antar pengguna frekuensi
-
Menjamin keamanan dan keandalan sistem komunikasi
-
Menegakkan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi
-
Memberikan kepastian hukum bagi pemilik perangkat radio
Tanpa ISR Postel Kominfo, penggunaan frekuensi radio dianggap tidak sah.
Perangkat dan Layanan yang Wajib Memiliki ISR
Beberapa perangkat dan layanan yang umumnya memerlukan ISR antara lain:
-
Perangkat radio komunikasi
-
Base station dan repeater
-
Sistem komunikasi maritim dan penerbangan
-
Jaringan microwave dan link radio
-
Sistem IoT dan M2M berbasis frekuensi tertentu
Kewajiban ISR bergantung pada jenis perangkat dan spektrum frekuensi yang digunakan.
Perbedaan ISR dan Sertifikasi Postel
ISR Postel Kominfo berbeda dengan sertifikasi Postel:
-
Sertifikasi Postel: memastikan perangkat memenuhi standar teknis dan keselamatan
-
ISR: izin penggunaan frekuensi radio untuk perangkat atau stasiun tertentu
Dalam banyak kasus, perangkat memerlukan sertifikat Postel terlebih dahulu, baru kemudian dapat mengajukan ISR.
Proses Pengurusan ISR Postel Kominfo
Secara umum, proses ISR meliputi:
-
Identifikasi kebutuhan dan jenis frekuensi
-
Persiapan dokumen teknis dan administratif
-
Pengajuan permohonan ISR melalui sistem Kominfo
-
Evaluasi teknis dan administratif
-
Penerbitan izin ISR
Proses ini harus dilakukan sesuai ketentuan agar penggunaan frekuensi tetap legal.
Kesimpulan
ISR Postel Kominfo merupakan aspek krusial dalam legalitas penggunaan frekuensi radio di Indonesia. Tanpa ISR, penggunaan perangkat radio berisiko menimbulkan gangguan spektrum dan sanksi administratif.
Biruni Consulting menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan ISR Postel Kominfo, termasuk pendampingan sertifikasi Postel, analisis kebutuhan frekuensi, hingga izin ISR diterbitkan. Dengan dukungan Biruni Consulting, proses perizinan menjadi lebih terstruktur, aman, dan sesuai regulasi.
