Sebagai pemilik merek terdaftar, Anda berhak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda dalam kegiatan komersial. Ini disebut lisensi merek. Namun, agar kerja sama ini sah dan terlindungi secara hukum, Anda wajib mengurus lisensi secara resmi dan mencatatkannya ke DJKI.
Memberikan lisensi tanpa perjanjian tertulis atau pencatatan resmi dapat menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan kendali merek Anda.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah izin tertulis dari pemilik merek kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek tersebut dalam menjalankan bisnis, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Contoh umum: pemilik merek makanan memberikan lisensi kepada mitra di daerah lain untuk menjual produk dengan nama merek yang sama, dengan kualitas dan standar yang telah disepakati.
Mengapa Harus Diurus Secara Resmi?
Karena lisensi yang tidak tercatat:
- ❌ Tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga
- ❌ Tidak dapat digunakan untuk menuntut jika terjadi pelanggaran
- ❌ Dapat menimbulkan konflik antara pemilik dan mitra
- ❌ Berisiko disalahgunakan oleh pihak penerima lisensi
Sementara lisensi resmi memberikan:
- ✅ Perlindungan hukum penuh atas kerja sama
- ✅ Kepastian batas wilayah, waktu, dan hak penggunaan
- ✅ Alat kontrol kualitas produk dan jasa
- ✅ Kepercayaan lebih tinggi dari mitra bisnis maupun investor
Syarat dan Cara Mengurus Lisensi Merek
Sebelum mengurus lisensi, pastikan:
- Merek sudah terdaftar resmi di DJKI
- Anda dan pihak penerima membuat perjanjian tertulis
- Perjanjian mencakup elemen-elemen penting seperti:
- Data kedua pihak
- Nomor pendaftaran merek
- Wilayah, jangka waktu, dan jenis lisensi (eksklusif / non-eksklusif)
- Ketentuan royalti
- Pengawasan mutu
- Penyelesaian sengketa
Setelah itu, lakukan pencatatan secara online melalui sistem DJKI agar lisensi memiliki kekuatan hukum.
Jenis Lisensi Merek
- Lisensi Eksklusif
Penerima lisensi menjadi satu-satunya pihak yang boleh menggunakan merek dalam ruang lingkup yang disepakati. - Lisensi Non-Eksklusif
Pemilik dapat memberikan lisensi kepada beberapa pihak sekaligus. - Lisensi Sub-Lisensi (bila disetujui)
Penerima lisensi boleh memberikan lisensi kembali ke pihak lain atas seizin pemilik merek.
Gunakan Jasa Profesional untuk Pengurusan Lisensi
Membuat perjanjian dan mencatat lisensi merek bukan hal sepele. Kesalahan kecil bisa berdampak besar dalam jangka panjang, apalagi jika menyangkut reputasi merek dan nilai bisnis Anda.
👉 Di sinilah Biruni Consulting hadir sebagai mitra yang siap membantu.
💼 Biruni Consulting – Solusi Legalitas Lisensi Merek Anda
Sebagai konsultan profesional, Biruni Consulting menyediakan layanan pengurusan lisensi merek dari A sampai Z, mulai dari penyusunan perjanjian hingga pencatatan resmi ke DJKI.
Layanan Kami:
✔ Penyusunan perjanjian lisensi sesuai ketentuan hukum
✔ Konsultasi jenis lisensi yang paling sesuai untuk model bisnis Anda
✔ Pengurusan dan pemantauan pencatatan ke DJKI
✔ Review dokumen lisensi lama untuk perpanjangan atau perbaikan
✔ Solusi untuk menghindari konflik atau sengketa di kemudian hariKesimpulan
Merek Anda adalah aset berharga. Jika ingin dimanfaatkan oleh pihak lain, pastikan prosesnya diatur secara legal dan tercatat resmi. Dengan lisensi yang sah, kerja sama Anda lebih aman, profesional, dan menguntungkan.
✨ Jangan biarkan merek Anda disalahgunakan.
📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang dan urus lisensi merek Anda dengan aman dan cepat.