Perjanjian lisensi merek adalah instrumen hukum yang mengatur pemberian hak penggunaan merek kepada pihak lain. Agar perjanjian ini sah dan dapat dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan.
1. Salinan Sertifikat Merek Terdaftar
Lisensi hanya berlaku untuk merek yang sudah terdaftar di DJKI. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan merek yang sah.
2. Naskah Perjanjian Lisensi
Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan memuat:
- Identitas para pihak.
- Nomor dan kelas sertifikat merek.
- Jangka waktu lisensi.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Ketentuan pembayaran royalti.
- Standar kualitas produk/jasa.
3. Identitas Pemilik Merek dan Penerima Lisensi
- Perorangan: KTP atau paspor.
- Badan hukum: Akta pendirian dan perubahannya, NPWP, serta SK pengesahan.
4. Surat Kuasa (Jika Menggunakan Konsultan)
Jika pengurusan dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual, wajib ada surat kuasa yang ditandatangani pemilik merek.
5. Bukti Pembayaran PNBP
Setiap pengajuan pencatatan lisensi ke DJKI dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku.
💡 Tips Penting: Siapkan dokumen ini dalam bentuk soft copy dan hard copy, serta pastikan semua data konsisten untuk menghindari penolakan dari DJKI.
📌 Biruni Consulting dapat membantu menyiapkan seluruh dokumen hingga proses pencatatan di DJKI, sehingga lisensi merek Anda aman secara hukum dan sah di mata negara.