Dokumen Wajib Sertifikasi Alat Telekomunikasi di Indonesia
Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi merupakan kewajiban hukum di Indonesia sebelum suatu produk diproduksi, diimpor, atau diperdagangkan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Kominfo/Komdigi melalui DJID (SDPPI). Salah satu penyebab utama keterlambatan atau penolakan sertifikasi adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, memahami dokumen wajib sertifikasi alat telekomunikasi menjadi langkah penting bagi produsen, importir, dan distributor.
Mengapa Dokumen Sertifikasi Sangat Penting?
Dokumen sertifikasi berfungsi untuk:
-
Membuktikan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia
-
Menjamin keamanan dan kompatibilitas jaringan
-
Menjadi dasar evaluasi teknis oleh Kominfo/Komdigi
-
Menghindari penolakan, sanksi, dan pembatalan sertifikat
Dokumen yang tidak akurat atau tidak konsisten dapat menyebabkan proses sertifikasi gagal.
Dokumen Wajib Sertifikasi Alat Telekomunikasi
1. Laporan Hasil Uji (Test Report)
Laporan hasil uji harus berasal dari:
-
Laboratorium uji terverifikasi dan diakui DJID/SDPPI
Jenis pengujian meliputi:
-
RF (Radio Frequency)
-
EMC (Electromagnetic Compatibility)
-
Keselamatan (safety), jika diwajibkan
Laporan uji harus masih berlaku dan sesuai dengan model perangkat yang diajukan.
2. Datasheet dan Spesifikasi Teknis
Dokumen ini berisi:
-
Spesifikasi teknis perangkat
-
Frekuensi kerja
-
Daya pancar
-
Jenis modul komunikasi
-
Fungsi dan fitur utama
Data harus konsisten dengan hasil uji dan perangkat fisik.
3. Manual Pengguna (User Manual)
Manual pengguna wajib mencantumkan:
-
Cara penggunaan perangkat
-
Informasi keselamatan
-
Peringatan penggunaan frekuensi radio
-
Bahasa Indonesia atau bilingual
Manual menjadi bukti bahwa perangkat aman digunakan oleh konsumen.
4. Foto Produk dan Label
Dokumen visual yang diperlukan meliputi:
-
Foto perangkat tampak depan, belakang, dan samping
-
Foto label produk
-
Informasi label: merek, model, nomor seri, dan identitas pemohon
Label harus sesuai dengan ketentuan Kominfo/Komdigi.
5. Surat Pernyataan Kesesuaian (Declaration of Conformity)
Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa:
-
Produk sesuai dengan regulasi Indonesia
-
Data dan dokumen yang diajukan adalah benar
Dokumen ini wajib ditandatangani dan bermaterai sesuai ketentuan.
6. Dokumen Legal Perusahaan
Dokumen legal yang umumnya diminta:
-
Akta pendirian perusahaan
-
NIB dan izin usaha
-
NPWP
-
Surat penunjukan (jika pemohon bukan pabrikan)
Dokumen legal harus masih berlaku dan sesuai data sistem OSS.
Kesalahan Umum dalam Dokumen Sertifikasi
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
-
Laporan uji tidak sesuai model perangkat
-
Datasheet tidak sinkron dengan test report
-
Manual tidak mencantumkan informasi keselamatan
-
Label produk tidak sesuai ketentuan
-
Dokumen perusahaan tidak diperbarui
Kesalahan ini dapat menyebabkan penolakan atau pengulangan pengujian.
Kesimpulan
Dokumen wajib sertifikasi alat telekomunikasi merupakan elemen krusial dalam proses persetujuan Kominfo/Komdigi. Kelengkapan, keakuratan, dan konsistensi dokumen sangat menentukan kelancaran sertifikasi.
Biruni Consulting membantu klien dalam penyusunan, verifikasi, dan penyesuaian seluruh dokumen sertifikasi alat telekomunikasi, termasuk koordinasi pengujian laboratorium hingga penerbitan sertifikat resmi. Dengan pendampingan profesional Biruni Consulting, risiko penolakan dapat diminimalkan dan proses sertifikasi menjadi lebih efisien.
