Lisensi merek adalah salah satu instrumen penting dalam mengembangkan usaha, memperluas distribusi, dan menjalin kemitraan strategis. Namun, agar lisensi ini memiliki kekuatan hukum, perjanjian lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tanpa pencatatan, lisensi yang Anda miliki tidak diakui secara hukum dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut langkah-langkah resmi untuk mengurus perjanjian lisensi merek di DJKI.
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Surat permohonan pencatatan perjanjian lisensi
- Perjanjian lisensi yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik merek dan penerima lisensi
- Salinan sertifikat merek
- KTP/paspor untuk perseorangan atau akta perusahaan untuk badan hukum
- Surat kuasa jika menggunakan jasa konsultan atau kuasa hukum
2. Lakukan Pengajuan Melalui Sistem Online DJKI
DJKI telah menyediakan layanan pendaftaran lisensi secara elektronik melalui situs: https://merek.dgip.go.id
Langkah-langkahnya:
- Buat akun pengguna
- Pilih layanan Pencatatan Lisensi
- Unggah dokumen sesuai persyaratan
- Bayar biaya permohonan yang dikenakan oleh DJKI
- Simpan bukti permohonan dan tanda terima
3. Verifikasi dan Penerbitan Surat Pencatatan
Setelah pengajuan selesai, DJKI akan memverifikasi seluruh dokumen. Bila tidak ada kendala, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Perjanjian Lisensi. Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa perjanjian lisensi Anda sah dan terlindungi hukum.
4. Mengapa Pencatatan Lisensi Penting?
- Menjamin hak penggunaan merek oleh pihak penerima lisensi
- Menjadi dasar hukum jika terjadi sengketa atau pelanggaran
- Meningkatkan kepercayaan mitra usaha dan investor
- Memenuhi syarat legalitas dalam kerja sama komersial
Kesimpulan
Mengurus perjanjian lisensi merek bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tentang perlindungan hukum jangka panjang terhadap aset bisnis Anda. Prosesnya dapat dilakukan secara mandiri, namun untuk memastikan kelengkapan dokumen, redaksi hukum yang kuat, dan menghindari penolakan, sebaiknya menggunakan jasa profesional.
Butuh Bantuan Profesional?
Biruni Consulting hadir untuk membantu Anda menyusun dan mengurus pencatatan lisensi merek di DJKI secara legal, cepat, dan aman. Tim ahli kami akan memastikan semua dokumen disusun sesuai peraturan perundang-undangan dan meminimalkan risiko kesalahan.
🔍 Jangan biarkan lisensi merek Anda tidak tercatat. Lindungi hak usaha Anda dengan langkah hukum yang tepat — bersama Biruni Consulting.
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!