Melisensikan merek merupakan salah satu cara cerdas untuk mengembangkan bisnis tanpa harus memperluas operasional secara langsung. Dengan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek Anda, bisnis bisa menjangkau pasar baru, menambah pemasukan pasif, serta memperkuat nilai merek di mata konsumen.
Namun, agar proses ini berjalan lancar dan aman secara hukum, lisensi merek harus diurus secara legal, tertulis, dan tercatat di instansi resmi. Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah pemberian izin dari pemilik merek (licensor) kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial tertentu. Pemberian lisensi ini harus disepakati dalam sebuah perjanjian tertulis agar memiliki kekuatan hukum.
Jenis-Jenis Lisensi Merek
- Lisensi Eksklusif
Hanya satu pihak tertentu yang diberikan hak menggunakan merek dalam bidang dan wilayah tertentu. - Lisensi Non-Eksklusif
Pemilik merek bisa memberikan lisensi ke beberapa pihak sekaligus. - Lisensi Sub-Lisensi
Penerima lisensi diberikan hak untuk memberikan lisensi kembali ke pihak ketiga (dengan izin dari pemilik merek).
Syarat Lisensi Merek
Agar sah secara hukum, berikut syarat utama lisensi merek:
- Merek sudah terdaftar dan aktif di DJKI.
- Terdapat perjanjian tertulis antara pemberi dan penerima lisensi.
- Perjanjian dicatatkan di DJKI agar memiliki efek hukum terhadap pihak ketiga.
Langkah-Langkah Mengurus Lisensi Merek
- Verifikasi Status Merek
Pastikan merek telah memiliki sertifikat dari DJKI. - Susun Perjanjian Lisensi Merek
Perjanjian harus memuat identitas para pihak, detail merek, ruang lingkup lisensi, jangka waktu, wilayah, kompensasi (royalti), serta ketentuan sanksi jika terjadi pelanggaran. - Pencatatan di DJKI
Ajukan pencatatan lisensi secara resmi melalui DJKI agar hak lisensi diakui secara hukum dan dapat ditindak jika terjadi sengketa.
Kesalahan yang Harus Dihindari
- Memberikan lisensi tanpa perjanjian tertulis.
- Tidak mencatatkan lisensi di DJKI.
- Melisensikan merek yang belum terdaftar.
- Menyalin format perjanjian dari internet tanpa legal review.
Kesimpulan
Lisensi merek adalah solusi strategis bagi pemilik merek yang ingin memperluas jangkauan pasar dan menciptakan sumber pendapatan tambahan. Namun, agar manfaat ini dapat dirasakan secara maksimal, proses lisensi harus dikelola secara legal dan profesional.
🔹 Biruni Consulting siap membantu Anda dalam seluruh proses pengurusan lisensi merek—mulai dari pengecekan status merek, penyusunan perjanjian yang sesuai hukum, hingga pencatatan resmi di DJKI. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam di bidang kekayaan intelektual, kami pastikan merek Anda tetap terlindungi dalam setiap kerja sama bisnis.
📞 Jangan ambil risiko. Hubungi Biruni Consulting hari ini dan urus lisensi merek Anda dengan aman dan tepat!