Perangkat IoT (Internet of Things) semakin banyak digunakan di Indonesia, mulai dari smart home, smart meter, perangkat industri, hingga sistem monitoring jarak jauh. Namun, banyak pelaku usaha masih bingung cara sertifikasi IoT agar produknya dapat diedarkan secara legal.
Di Indonesia, sebagian besar perangkat IoT wajib disertifikasi sebelum diproduksi, diimpor, atau dipasarkan. Sertifikasi ini berada di bawah kewenangan Kominfo/Komdigi melalui DJID (SDPPI).
Apakah Perangkat IoT Wajib Sertifikasi?
Perangkat IoT wajib sertifikasi apabila:
-
Menggunakan frekuensi radio (Wi-Fi, Bluetooth, LPWAN, LTE, NB-IoT)
-
Memiliki modul komunikasi nirkabel
-
Terhubung ke jaringan telekomunikasi publik
Contoh perangkat IoT yang wajib sertifikasi:
-
Smart home device (sensor, smart switch, smart lock)
-
IoT industri dan monitoring
-
GPS tracker dan asset tracker
-
Smart meter dan smart agriculture
-
Gateway IoT dan router
Mengapa Sertifikasi IoT Sering Membingungkan?
Beberapa alasan umum kebingungan dalam sertifikasi IoT:
-
Banyaknya jenis teknologi komunikasi
-
Perbedaan regulasi untuk tiap modul (Wi-Fi, BLE, seluler)
-
Ketidaktahuan apakah perlu sertifikasi penuh atau family approval
-
Persyaratan dokumen teknis yang detail
-
Ketentuan laboratorium uji yang berubah
Tanpa pemahaman yang tepat, proses sertifikasi dapat terhambat atau ditolak.
Tahapan Cara Sertifikasi IoT di Indonesia
1. Identifikasi Teknologi dan Modul IoT
Langkah awal adalah mengidentifikasi:
-
Jenis frekuensi dan teknologi komunikasi
-
Apakah modul sudah bersertifikat atau belum
-
Kategori perangkat menurut regulasi Kominfo/Komdigi
Tahap ini menentukan skema sertifikasi yang digunakan.
2. Pengujian di Laboratorium Terverifikasi
Perangkat IoT diuji di laboratorium yang diakui DJID/SDPPI, meliputi:
-
Uji RF (Radio Frequency)
-
Uji EMC (Electromagnetic Compatibility)
-
Uji keselamatan (jika diwajibkan)
3. Penyusunan Dokumen Sertifikasi
Dokumen yang diperlukan antara lain:
-
Laporan hasil uji
-
Datasheet dan spesifikasi teknis
-
Manual pengguna
-
Foto produk dan label
-
Declaration of Conformity (DoC)
4. Pengajuan Sertifikasi ke DJID/SDPPI
Permohonan diajukan melalui sistem resmi Kominfo/Komdigi hingga sertifikat diterbitkan.
Kesalahan Umum dalam Sertifikasi IoT
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
-
Salah klasifikasi perangkat
-
Menggunakan laporan uji yang tidak diakui
-
Dokumen teknis tidak konsisten
-
Mengabaikan regulasi terbaru
Kesalahan ini dapat menyebabkan penolakan atau pengulangan proses.
Tips Agar Sertifikasi IoT Lebih Mudah
Agar tidak bingung dan proses lebih lancar:
-
Pastikan teknologi IoT sesuai regulasi
-
Gunakan laboratorium uji terverifikasi
-
Siapkan dokumen sejak awal
-
Gunakan pendampingan konsultan berpengalaman
Pendampingan profesional dapat menghemat waktu dan biaya.
Kesimpulan
Sertifikasi IoT di Indonesia memang memiliki kompleksitas tersendiri, terutama karena beragamnya teknologi komunikasi dan regulasi teknis. Kebingungan dalam memahami proses sering menjadi hambatan utama bagi pelaku usaha.
Biruni Consulting hadir sebagai konsultan sertifikasi IoT yang membantu mulai dari analisis teknologi, pemilihan skema sertifikasi, koordinasi pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat resmi Kominfo/Komdigi. Bersama Biruni Consulting, sertifikasi IoT menjadi lebih jelas, terarah, dan patuh regulasi.
