Berapa Lama Masa Berlaku Merek dan Kapan Harus Diperpanjang?

Bagi pemilik usaha, mendaftarkan merek bukan hanya tentang memiliki nama yang unik dan mudah dikenali, tapi juga tentang melindungi hak hukum atas identitas bisnis Anda. Namun, tahukah Anda bahwa perlindungan hukum atas merek memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang agar tetap sah?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Masa Berlaku Merek Terdaftar di Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masa berlaku merek terdaftar di Indonesia adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Setelah 10 tahun, pemilik merek dapat memperpanjang masa perlindungan tersebut untuk jangka waktu yang sama, dan dapat diperpanjang terus menerus setiap 10 tahun.

Kapan Harus Diperpanjang?

Proses perpanjangan merek dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Namun, pemerintah masih memberikan kesempatan dalam bentuk masa tenggang selama 6 bulan setelah masa berlaku habis, dengan dikenakan denda.

Berikut dua periode penting yang harus diperhatikan:

  1. Perpanjangan Normal:
    • Diajukan dalam 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
    • Tidak dikenakan denda.
  2. Perpanjangan Masa Tenggang:
    • Diajukan dalam 6 bulan setelah masa berlaku berakhir.
    • Dikenakan biaya tambahan (denda) sesuai peraturan DJKI.
    • Jika lewat dari masa tenggang, maka merek dianggap hapus dan harus diajukan kembali sebagai pendaftaran baru.

Apa Risiko Jika Tidak Diperpanjang?

  • Kehilangan hak eksklusif atas merek Anda.
  • Merek bisa didaftarkan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
  • Dapat menyebabkan kerugian bisnis, kehilangan pelanggan, bahkan potensi sengketa hukum.

Bagaimana Cara Mengajukan Perpanjangan Merek?

Perpanjangan merek dapat diajukan secara online melalui situs resmi DJKI: https://merek.dgip.go.id, dengan melampirkan:

  • Permohonan perpanjangan
  • Bukti pembayaran
  • Sertifikat merek sebelumnya
  • Surat kuasa (jika diwakilkan oleh konsultan HKI)

Kesimpulan

Masa berlaku merek adalah 10 tahun, dan harus diperpanjang sebelum atau dalam masa tenggang 6 bulan setelahnya. Melewatkan tenggat waktu ini bisa berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis Anda.

✅ Jangan ambil risiko kehilangan hak atas merek Anda.
🎯 Biruni Consulting siap membantu Anda dalam proses pemantauan masa berlaku, perpanjangan, hingga perlindungan hukum atas merek bisnis Anda. Dengan layanan yang cepat, akurat, dan profesional, kami memastikan merek Anda tetap terlindungi dan aman secara hukum.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *