Bagaimana Proses Pendaftaran Merek Dilakukan di Indonesia

 

Merek adalah identitas suatu produk atau jasa yang membedakannya dari pesaing. Bagi pelaku usaha, mendaftarkan merek merupakan langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum dan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut di wilayah Indonesia.

Proses pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:

1. Pengecekan Ketersediaan Merek (Search)

Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya pemohon melakukan penelusuran merek (searching) untuk memastikan bahwa merek yang ingin didaftarkan belum terdaftar atau memiliki kemiripan dengan merek lain di kelas yang sama. Ini dapat dilakukan melalui situs resmi DJKI atau bantuan konsultan.

2. Pengajuan Permohonan Pendaftaran

Permohonan pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman merek.dgip.go.id atau secara langsung (manual) ke DJKI.

Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Nama dan alamat pemohon
  • Label merek
  • Jenis dan kelas barang/jasa (mengacu pada klasifikasi Nice)
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Bukti prioritas (jika ada)
  • Biaya permohonan (resmi DJKI)

3. Pemeriksaan Formalitas

DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen lengkap dan sesuai, maka permohonan akan diproses ke tahap selanjutnya. Jika tidak lengkap, akan ada permintaan perbaikan.

4. Pengumuman dalam Berita Resmi Merek (BRM)

Jika lolos pemeriksaan formal, merek akan diumumkan dalam BRM selama 2 bulan. Dalam masa ini, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan/oposisi jika merasa merek tersebut memiliki kemiripan atau berpotensi menimbulkan kerugian.

5. Pemeriksaan Substantif

Jika tidak ada oposisi atau oposisi telah diselesaikan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek layak didaftarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

6. Persetujuan dan Sertifikat

Jika dinyatakan diterima, DJKI akan menerbitkan Sertifikat Merek dan memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun (dapat diperpanjang).

Kesimpulan: Daftarkan Merek Anda, Lindungi Bisnis Anda

Proses pendaftaran merek di Indonesia memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap hukum dan prosedur administratif. Kesalahan dalam pengajuan bisa membuat merek Anda ditolak atau tertunda.

Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai hukum, Anda dapat bekerja sama dengan konsultan kekayaan intelektual profesional seperti Biruni Consulting.

🔹 Biruni Consulting siap membantu Anda dalam:
✅ Pengecekan dan analisis merek
✅ Penyusunan dokumen permohonan
✅ Pengajuan dan pemantauan proses di DJKI
✅ Penanganan keberatan atau oposisi

Ingin merek Anda resmi terdaftar dan dilindungi? Hubungi Biruni Consulting sekarang juga.

Jika Anda butuh artikel lanjutan tentang perpanjangan merek atau penolakan pendaftaran merek, saya siap bantu.

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *