Sertifikasi Kominfo/Komdigi merupakan persyaratan wajib bagi perangkat telekomunikasi yang akan diproduksi, diimpor, atau diedarkan di Indonesia. Sertifikasi ini dikelola oleh SDPPI (Postel) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo/Komdigi) untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis, keselamatan, serta tidak mengganggu spektrum frekuensi radio nasional.
Memahami syarat sertifikasi Kominfo/Komdigi sejak awal akan membantu pelaku usaha menghindari penolakan dan keterlambatan proses.
Perangkat Apa Saja yang Wajib Sertifikasi Kominfo/Komdigi?
Sertifikasi Kominfo/Komdigi umumnya diwajibkan untuk:
-
Perangkat radio dan nirkabel
-
Perangkat Wi-Fi, Bluetooth, dan seluler
-
Perangkat IoT dan M2M
-
Perangkat jaringan (router, access point)
-
CCTV nirkabel
-
Perangkat telekomunikasi industri dan konsumen
Perangkat tanpa sertifikasi dinyatakan tidak legal untuk diedarkan.
Syarat Utama Sertifikasi Kominfo/Komdigi
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Pengujian di Laboratorium Terverifikasi
Perangkat wajib diuji di laboratorium uji yang diakui SDPPI, meliputi:
-
Uji RF (Radio Frequency)
-
Uji EMC (Electromagnetic Compatibility)
-
Uji keselamatan listrik (jika dipersyaratkan)
2. Laporan Hasil Uji Teknis
Laporan uji harus:
-
Diterbitkan oleh laboratorium terverifikasi
-
Sesuai dengan standar teknis yang berlaku
-
Menunjukkan hasil uji lulus (pass)
3. Dokumen Teknis Perangkat
Dokumen teknis yang umumnya diminta:
-
Datasheet produk
-
Manual pengguna
-
Foto perangkat dan label
-
Spesifikasi teknis lengkap
4. Dokumen Administratif Perusahaan
Dokumen administratif meliputi:
-
Legalitas perusahaan (NIB, akta, dll.)
-
Surat pernyataan kesesuaian
-
Surat penunjukan (jika pemohon bukan pabrikan)
5. Pengajuan Melalui Sistem Resmi SDPPI
Permohonan sertifikasi diajukan melalui sistem resmi Kominfo/Komdigi untuk proses evaluasi dan persetujuan.
Kesalahan Umum dalam Pemenuhan Syarat Sertifikasi
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
-
Menggunakan laboratorium tidak terverifikasi
-
Dokumen teknis tidak lengkap atau tidak konsisten
-
Spesifikasi perangkat berbeda dengan hasil uji
-
Kesalahan klasifikasi perangkat
Kesalahan ini dapat menyebabkan penolakan atau pengujian ulang.
Kesimpulan
Syarat sertifikasi Kominfo/Komdigi mencakup aspek teknis dan administratif yang harus dipenuhi secara tepat dan konsisten. Ketidaklengkapan dokumen atau kesalahan pengujian dapat menghambat legalitas produk.
Biruni Consulting siap membantu pemenuhan seluruh syarat sertifikasi Kominfo/Komdigi, mulai dari analisis perangkat, koordinasi pengujian di laboratorium terverifikasi, hingga pengurusan sertifikat resmi. Bersama Biruni Consulting, proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.
