Mendaftarkan merek adalah langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis Anda dari penyalahgunaan dan penjiplakan. Namun sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pendaftaran berjalan lancar dan tidak ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berikut ini adalah syarat-syarat utama dalam pendaftaran merek dagang di Indonesia:
1. Merek yang Akan Didaftarkan
Merek bisa berupa:
-
Nama (kata atau gabungan kata)
-
Gambar atau simbol
-
Logo
-
Kombinasi huruf, angka, warna, dan bentuk tiga dimensi
-
Suara (untuk kategori tertentu)
Pastikan merek yang diajukan tidak mengandung unsur yang menyesatkan, bertentangan dengan norma hukum atau kesusilaan, serta tidak menyerupai lambang negara atau lembaga resmi.
2. Identitas Pemohon
Pemohon bisa berupa:
-
Perseorangan (WNI/WNA)
-
Badan hukum (PT, CV, koperasi, yayasan, dll)
Dokumen yang perlu disiapkan:
-
KTP (untuk perorangan WNI) atau paspor (WNA)
-
Akta perusahaan dan NPWP (untuk badan hukum)
-
Surat kuasa jika dikuasakan kepada konsultan KI
3. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
Surat ini menyatakan bahwa pemohon adalah pemilik sah dari merek yang diajukan. Surat harus ditandatangani dan dilampirkan saat pengajuan permohonan.
4. Label atau Gambar Merek
Wajib melampirkan logo atau bentuk visual merek yang akan didaftarkan. Jika hanya berupa nama, cukup tampilkan dengan format huruf yang diinginkan.
5. Daftar Barang/Jasa yang Dilindungi
Pemohon harus menyebutkan jenis produk atau jasa yang ingin dilindungi di bawah merek tersebut. Pemilihan ini harus sesuai dengan klasifikasi NICE (standar internasional pengelompokan barang dan jasa).
6. Keterangan Tanggal Pertama Kali Digunakan di Indonesia (Jika Ada)
Jika merek sudah pernah digunakan sebelum didaftarkan, cantumkan tanggal pertama kali penggunaan. Jika belum digunakan, kolom ini bisa dikosongkan.
Tips Tambahan agar Pendaftaran Tidak Ditolak
-
Pastikan merek belum pernah didaftarkan oleh pihak lain
-
Hindari kesamaan dengan merek terkenal (walau beda kelas)
-
Gunakan bahasa yang tidak menyinggung atau menyesatkan
-
Konsultasikan dengan profesional untuk pemilihan kelas dan pengecekan merek
Kesimpulan
Memenuhi syarat pendaftaran merek adalah langkah penting agar merek Anda disetujui dan mendapat perlindungan hukum yang sah. Namun, prosesnya bisa menjadi rumit jika dilakukan tanpa pengalaman.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra yang membantu Anda dari awal hingga akhir proses pendaftaran merek. Mulai dari pengecekan merek, pemilihan kelas, penyusunan dokumen, hingga pengajuan ke DJKI — semua kami tangani dengan profesional dan efisien.
📌 Jangan biarkan merek Anda disalahgunakan orang lain.
📞 Hubungi Biruni Consulting sekarang dan dapatkan perlindungan hukum terbaik untuk identitas bisnis Anda!