Dalam dunia bisnis yang kompetitif, merek adalah salah satu aset paling berharga yang dimiliki oleh perusahaan. Namun, tidak semua pelaku usaha memahami bahwa merek tidak hanya bisa digunakan sendiri, tapi juga dapat “disewakan” secara sah melalui perjanjian yang disebut lisensi merek.
Melalui lisensi merek, pemilik merek (licensor) memberi hak kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha tertentu, sesuai perjanjian yang telah disepakati. Skema ini umum digunakan untuk ekspansi usaha, waralaba, atau kolaborasi bisnis.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah izin tertulis dari pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu, wilayah, dan syarat tertentu tanpa mengalihkan hak kepemilikan. Perjanjian ini tidak memindahkan hak milik merek, tetapi hanya memberikan hak pakai secara terbatas dan legal.
Contoh: Sebuah perusahaan lokal dapat menggunakan merek nasional atau internasional yang sudah terkenal untuk memproduksi dan menjual produk dalam satu wilayah tertentu melalui lisensi resmi.
Mengapa Lisensi Merek Penting?
- Melindungi hak pemilik merek dari penyalahgunaan
- Memberi nilai komersial pada merek melalui sistem royalti
- Mendorong ekspansi pasar tanpa perlu investasi besar
- Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak
Bagaimana Cara Mengurus Lisensi Merek?
Berikut langkah-langkah resmi yang harus dilakukan:
- Pembuatan Perjanjian Lisensi
Disusun secara tertulis, memuat hal-hal penting seperti:- Identitas para pihak
- Objek lisensi (nama merek dan nomor registrasi)
- Wilayah penggunaan
- Durasi perjanjian
- Ketentuan royalti, hak & kewajiban
- Pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Pendaftaran ini penting agar perjanjian lisensi diakui secara hukum terhadap pihak ketiga. Jika tidak didaftarkan, lisensi dianggap tidak sah di mata hukum. - Penerbitan Sertifikat Pencatatan Lisensi
Setelah diverifikasi dan disetujui, DJKI akan menerbitkan bukti pencatatan lisensi sebagai dasar legal penggunaan merek.
Tips Praktis
- Pastikan merek sudah terdaftar secara resmi sebelum dilisensikan.
- Gunakan jasa konsultan hukum atau kekayaan intelektual agar kontrak lisensi Anda sesuai peraturan.
- Jangan lewatkan proses pencatatan ke DJKI—ini yang menentukan keabsahan hukum lisensi Anda.
Kesimpulan
Lisensi merek bukan hanya alat pengembangan usaha, tapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap aset intelektual Anda. Pengelolaan yang tepat akan membantu meningkatkan nilai bisnis, memperluas jangkauan pasar, dan menciptakan kolaborasi bisnis yang sehat dan sah.
Biruni Consulting Siap Mendampingi Proses Lisensi Merek Anda
Sebagai konsultan berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual, Biruni Consulting menyediakan layanan lengkap untuk:
✅ Penyusunan dan review perjanjian lisensi sesuai peraturan
✅ Pengurusan pendaftaran lisensi merek ke DJKI
✅ Pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa lisensi
✅ Strategi pengembangan merek berbasis lisensi
💼 Pastikan merek Anda dikelola dengan benar dan bernilai tinggi. Hubungi Biruni Consulting hari ini untuk mulai proses lisensi yang aman, legal, dan menguntungkan.