Sertifikasi Kominfo Batam Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
Sertifikasi Kominfo Batam merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, merakit, mengimpor, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Batam dan seluruh wilayah Indonesia. Kewajiban ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dan pintu utama impor perangkat elektronik, Batam memiliki peran strategis dalam rantai pasok produk telekomunikasi nasional. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Sertifikasi Kominfo menjadi faktor krusial agar produk dapat masuk, beredar, dan digunakan secara legal di Indonesia.
Apa Itu Sertifikasi Kominfo?
Sertifikasi Kominfo adalah proses penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis yang ditetapkan Kominfo melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikat ini membuktikan bahwa produk:
-
memenuhi standar teknis dan elektris,
-
aman digunakan oleh konsumen,
-
tidak mengganggu jaringan dan spektrum frekuensi,
-
sesuai dengan regulasi telekomunikasi nasional.
Produk tanpa Sertifikasi Kominfo dilarang diimpor, diperdagangkan, maupun digunakan di wilayah Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikasi Kominfo Terbaru
Pelaksanaan Sertifikasi Kominfo mengacu pada:
-
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
-
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
-
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk masuk pasar, termasuk melalui kawasan FTZ seperti Batam.
Produk yang Wajib Sertifikasi Kominfo
Beberapa jenis perangkat yang wajib memiliki Sertifikasi Kominfo antara lain:
-
handphone, tablet, dan perangkat genggam,
-
router, modem, dan access point,
-
perangkat IoT dan smart device,
-
alat berbasis radio frequency,
-
produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.
Proses Sertifikasi Kominfo di Batam
Proses sertifikasi dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:
-
Identifikasi kewajiban sertifikasi produk
-
Pengujian produk di laboratorium terakreditasi
-
Pengajuan Sertifikasi Kominfo melalui OSS
-
Verifikasi dokumen dan data teknis
-
Pembayaran PNBP
-
Penerbitan Sertifikat Kominfo elektronik
-
Registrasi label dan QR Code Kominfo
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Kominfo
Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi dapat dikenakan:
-
sanksi administratif dan denda,
-
penahanan atau penolakan impor,
-
penarikan produk dari peredaran,
-
penghentian distribusi,
-
pencabutan izin usaha.
Kesimpulan
Sertifikasi Kominfo Batam adalah langkah wajib untuk memastikan perangkat telekomunikasi legal, aman, dan sesuai regulasi terbaru, khususnya bagi aktivitas impor dan distribusi melalui kawasan FTZ. Kepatuhan terhadap sertifikasi membantu bisnis terhindar dari risiko hukum dan hambatan logistik.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan Sertifikasi Kominfo secara resmi, cepat, dan sesuai Permen Kominfo terbaru. Dengan tim berpengalaman, Biruni Consulting mendampingi klien dari konsultasi awal hingga sertifikat terbit, memastikan proses berjalan efektif dan patuh regulasi.
