Sertifikasi Kominfo Denpasar

Sertifikasi Kominfo Denpasar Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

Sertifikasi Kominfo Denpasar merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, merakit, mengimpor, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Denpasar dan seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Sebagai pusat pemerintahan dan pariwisata internasional di Bali, Denpasar menjadi pintu masuk berbagai perangkat teknologi dan telekomunikasi, termasuk produk impor. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap Sertifikasi Kominfo sangat penting untuk menjamin legalitas dan keamanan produk yang beredar.

Apa Itu Sertifikasi Kominfo?

Sertifikasi Kominfo adalah proses penilaian kesesuaian perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis yang ditetapkan Kominfo melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk:

  • memenuhi standar teknis dan elektris,

  • aman digunakan oleh masyarakat,

  • tidak mengganggu jaringan dan spektrum frekuensi,

  • sesuai dengan regulasi telekomunikasi nasional.

Produk tanpa Sertifikasi Kominfo dilarang diperdagangkan, diimpor, maupun digunakan di Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikasi Kominfo Terbaru

Pelaksanaan Sertifikasi Kominfo mengacu pada:

  • Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

  • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  • PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk dipasarkan atau digunakan.

Produk yang Wajib Sertifikasi Kominfo

Beberapa jenis perangkat yang wajib memiliki Sertifikasi Kominfo antara lain:

  • handphone, tablet, dan perangkat genggam,

  • router, modem, dan access point,

  • perangkat IoT dan smart device,

  • alat berbasis radio frequency,

  • produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.

Proses Sertifikasi Kominfo di Denpasar

Proses sertifikasi dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:

  1. Identifikasi kewajiban sertifikasi produk

  2. Pengujian di laboratorium terakreditasi

  3. Pengajuan Sertifikasi Kominfo melalui OSS

  4. Verifikasi dokumen dan data teknis

  5. Pembayaran PNBP

  6. Penerbitan Sertifikat Kominfo elektronik

  7. Pendaftaran label dan QR Code Kominfo

Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Kominfo

Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan:

  • sanksi administratif dan denda,

  • penarikan produk dari peredaran,

  • penghentian distribusi,

  • pencabutan izin usaha,

  • hambatan proses impor.

Kesimpulan

Sertifikasi Kominfo Denpasar adalah langkah wajib untuk memastikan perangkat telekomunikasi legal, aman, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan penerapan aturan tahun 2024, kepatuhan sertifikasi menjadi kunci kelancaran distribusi dan keberlanjutan bisnis.

Biruni Consulting siap membantu pengurusan Sertifikasi Kominfo secara resmi, cepat, dan sesuai Permen Kominfo terbaru. Dengan tim berpengalaman, Biruni Consulting mendampingi klien dari tahap awal hingga sertifikat terbit, sehingga bisnis Anda berjalan aman dan patuh regulasi.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *