Legalitas SNI Produk Elektrikal

Pengertian Legalitas SNI Produk Elektrikal

Legalitas SNI produk elektrikal adalah pemenuhan kewajiban hukum atas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk kelistrikan dan elektrikal sebelum diproduksi, diimpor, atau diedarkan di wilayah Indonesia. Legalitas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kualitas produk listrik yang digunakan oleh masyarakat serta industri.

Produk elektrikal termasuk kategori produk berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan arus listrik, sehingga pemerintah menetapkan sejumlah SNI sebagai SNI wajib.

Dasar Hukum dan Peraturan Terkait

Legalitas SNI produk elektrikal didasarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Selain itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Perindustrian yang memberlakukan SNI secara wajib untuk produk elektrikal dan elektronika, termasuk kabel listrik, peralatan rumah tangga listrik, dan komponen kelistrikan. Penerapan SNI wajib ini mensyaratkan proses sertifikasi melalui LSPro serta pengujian di laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Produk Elektrikal yang Wajib Memenuhi SNI

Beberapa contoh produk elektrikal yang wajib memiliki SNI antara lain kabel listrik, konduktor listrik, sakelar dan stop kontak, luminer dan lampu, serta peralatan listrik rumah tangga. Produk-produk tersebut harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan listrik, dan mutu sesuai standar yang ditetapkan.

Tanpa Sertifikat SNI, produk dianggap tidak memiliki legalitas untuk diedarkan di pasar Indonesia.

Pentingnya Legalitas SNI bagi Pelaku Usaha

Legalitas SNI memberikan kepastian hukum bagi produsen dan importir, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional. Selain itu, kepatuhan terhadap SNI mencegah risiko sanksi administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.

Bagi produk impor, SNI juga menjadi syarat utama dalam proses kepabeanan dan pengawasan barang beredar.

Proses Pemenuhan Legalitas SNI Produk Elektrikal

Pemenuhan legalitas SNI dilakukan melalui pengajuan sertifikasi ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dilanjutkan dengan audit sistem manajemen mutu, pengujian produk di laboratorium terakreditasi, evaluasi hasil uji, serta penerbitan Sertifikat SNI. Setelah sertifikat diterbitkan, pelaku usaha wajib menjalani surveilans berkala untuk menjaga konsistensi mutu produk.

Kesimpulan

Legalitas SNI produk elektrikal merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan oleh produsen maupun importir. Kepatuhan terhadap SNI menjamin keamanan produk, melindungi konsumen, serta memastikan produk dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan Sertifikasi SNI produk elektrikal, mulai dari kajian regulasi, pendampingan teknis, hingga sertifikat terbit secara cepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *