Sertifikasi Postel Palembang merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, merakit, atau mendistribusikan alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Palembang dan wilayah Indonesia lainnya. Sertifikasi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sebagai kota strategis di Sumatera Selatan, Palembang memiliki peran penting dalam distribusi dan perdagangan produk telekomunikasi. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi Sertifikasi Postel menjadi faktor krusial agar produk dapat beredar secara legal dan aman.
Apa Itu Sertifikasi Postel?
Sertifikasi Postel adalah proses penilaian kesesuaian alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap standar teknis Kominfo yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikat Postel menjadi bukti bahwa produk telah:
-
memenuhi standar teknis dan elektris,
-
aman digunakan oleh konsumen,
-
tidak mengganggu jaringan dan spektrum frekuensi,
-
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Produk tanpa Sertifikasi Postel dilarang diperdagangkan, digunakan, maupun diimpor.
Dasar Hukum Sertifikasi Postel Terbaru
Pelaksanaan Sertifikasi Postel mengacu pada:
-
Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024
-
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
-
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Regulasi ini menegaskan bahwa sertifikat wajib dimiliki sebelum produk masuk ke pasar Indonesia.
Produk yang Wajib Sertifikasi Postel
Beberapa contoh produk yang wajib Sertifikasi Postel meliputi:
-
handphone, tablet, dan perangkat genggam,
-
router, modem, dan access point,
-
perangkat IoT dan smart device,
-
alat telekomunikasi berbasis radio,
-
produk elektronik dengan modul telekomunikasi terintegrasi.
Proses Sertifikasi Postel di Palembang
Proses sertifikasi dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan tahapan:
-
Identifikasi kewajiban sertifikasi produk
-
Pengujian di laboratorium terakreditasi
-
Pengajuan permohonan Sertifikat Postel melalui OSS
-
Evaluasi teknis dan dokumen
-
Pembayaran PNBP
-
Penerbitan Sertifikat Postel elektronik
-
Registrasi label dan QR Code Kominfo
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikasi Postel
Mengacu pada Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, pelaku usaha dapat dikenakan:
-
sanksi administratif dan denda,
-
penarikan produk dari peredaran,
-
penghentian distribusi,
-
pencabutan izin usaha,
-
hambatan impor dan logistik.
Kesimpulan
Sertifikasi Postel Palembang merupakan langkah wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan produk telekomunikasi legal, aman, dan sesuai regulasi terbaru. Dengan penerapan aturan tahun 2024, kepatuhan sertifikasi menjadi kunci kelancaran distribusi dan keberlanjutan bisnis.
Biruni Consulting siap membantu pengurusan Sertifikasi Postel secara resmi, cepat, dan sesuai Permen Kominfo terbaru. Mulai dari konsultasi, pengujian, pengurusan OSS, hingga sertifikat terbit, Biruni Consulting menjadi mitra terpercaya bagi bisnis Anda.
