Sertifikasi Postel Semarang

Apa Itu Sertifikasi Postel di Semarang

Sertifikasi Postel adalah sertifikasi wajib yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal SDPPI untuk alat dan perangkat telekomunikasi. Di Semarang, Sertifikasi Postel menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan perangkat telekomunikasi di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.

Sertifikasi ini memastikan bahwa perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar teknis nasional, aman digunakan, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap jaringan dan frekuensi radio di Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikasi Postel

Pelaksanaan Sertifikasi Postel mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Regulasi ini mengatur kewajiban sertifikasi, tata cara pengujian, penerbitan sertifikat, serta pengawasan pasca edar terhadap produk telekomunikasi.

Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024 diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi seperti perangkat nirkabel, Internet of Things, dan sistem komunikasi digital.

Perangkat yang Wajib Sertifikasi Postel

Perangkat yang wajib memiliki Sertifikasi Postel antara lain ponsel, modem, router, access point, perangkat WiFi dan Bluetooth, perangkat IoT, radio komunikasi, serta perangkat lain yang menggunakan jaringan atau frekuensi telekomunikasi.

Bagi pelaku usaha di Semarang yang melakukan impor atau distribusi, Sertifikasi Postel menjadi syarat utama agar produk dapat dipasarkan secara legal dan tidak mengalami kendala dalam proses kepabeanan.

Proses Pengurusan Sertifikasi Postel Semarang

Proses Sertifikasi Postel dimulai dengan pengujian perangkat di laboratorium uji yang terakreditasi oleh SDPPI. Setelah pengujian selesai, pemohon mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem resmi dengan melampirkan laporan hasil uji, spesifikasi teknis, dokumen kepemilikan atau penunjukan merek, foto produk dan label, serta dokumen IMEI untuk perangkat seluler.

Sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, produk yang telah tersertifikasi tetap dapat diawasi melalui mekanisme post market surveillance untuk memastikan kesesuaian berkelanjutan terhadap standar teknis.

Masa Berlaku dan Pengawasan

Sertifikat Postel memiliki masa berlaku hingga tiga tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemerintah dapat melakukan pengawasan atau pengujian ulang apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian produk di pasar. Pelanggaran terhadap ketentuan sertifikasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat.

Kesimpulan

Sertifikasi Postel Semarang merupakan langkah wajib bagi pelaku usaha telekomunikasi untuk memastikan produknya legal, aman, dan sesuai dengan regulasi nasional. Dengan diberlakukannya Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024, proses sertifikasi membutuhkan ketelitian serta pemahaman teknis yang baik.

Biruni Consulting hadir sebagai mitra profesional dalam pengurusan Sertifikasi Postel, mulai dari analisis kewajiban sertifikasi, pengujian laboratorium, pengurusan dokumen, hingga sertifikat diterbitkan. Dengan tim berpengalaman, Biruni Consulting siap membantu pelaku usaha di Semarang dan seluruh Indonesia menjalankan proses sertifikasi secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Business Consultant

    We have extensive and in-depth knowledge of businesschallenges in Indonesia, and coupled with the experience of our expert consultants in dealing with global and national brands and institutions, makes us the viable partner for you.

    Add Your Comments

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *