Sertifikasi perangkat telekomunikasi merupakan kewajiban hukum di Indonesia sebelum suatu perangkat diproduksi, diimpor, atau diperdagangkan. Sertifikasi ini diterbitkan oleh Kominfo/Komdigi melalui DJID (SDPPI) untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis, keselamatan, dan penggunaan spektrum frekuensi.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban ini. Padahal, tidak melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi dapat menimbulkan dampak serius, baik dari sisi hukum, bisnis, maupun reputasi perusahaan.
Risiko Hukum dan Sanksi Administratif
Perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi resmi dianggap ilegal. Dampak hukumnya antara lain:
-
Penarikan produk dari pasar
-
Penghentian kegiatan impor atau distribusi
-
Denda administratif sesuai peraturan
-
Pemblokiran izin usaha terkait
Sanksi ini dapat diterapkan baik kepada produsen, importir, maupun distributor.
Penolakan Impor dan Penahanan Barang
Perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat Kominfo/Komdigi berisiko:
-
Ditahan oleh Bea Cukai
-
Tidak mendapatkan izin keluar pelabuhan
-
Dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan
Kondisi ini menyebabkan kerugian finansial besar dan gangguan rantai pasok.
Kerugian Finansial dan Operasional
Tidak adanya sertifikasi dapat menimbulkan:
-
Biaya tambahan akibat sertifikasi ulang mendadak
-
Kehilangan peluang pasar
-
Keterlambatan peluncuran produk
-
Kerugian akibat stok tidak dapat dijual
Kerugian ini sering kali jauh lebih besar dibandingkan biaya sertifikasi itu sendiri.
Risiko Keamanan dan Gangguan Frekuensi
Perangkat yang tidak tersertifikasi berpotensi:
-
Mengganggu spektrum frekuensi nasional
-
Menyebabkan interferensi jaringan
-
Tidak memenuhi standar keselamatan pengguna
Hal ini dapat berdampak luas terhadap kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Hilangnya Kepercayaan Pasar
Konsumen dan mitra bisnis semakin memperhatikan aspek legalitas. Produk tanpa sertifikasi berisiko:
-
Kehilangan kepercayaan pelanggan
-
Ditolak oleh distributor resmi
-
Tidak dapat masuk ke marketplace besar atau proyek pemerintah
Reputasi perusahaan dapat menurun secara signifikan.
Hambatan Kerja Sama dan Ekspansi Bisnis
Tanpa sertifikasi resmi, perusahaan akan sulit:
-
Menjalin kerja sama dengan operator
-
Mengikuti tender atau pengadaan
-
Melakukan ekspansi ke pasar Indonesia secara berkelanjutan
Sertifikasi menjadi syarat dasar untuk pertumbuhan jangka panjang.
Kesimpulan
Tidak melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi dapat menimbulkan dampak hukum, finansial, teknis, dan reputasi yang serius. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi strategis bagi keberlangsungan bisnis.
Biruni Consulting menyediakan layanan pendampingan sertifikasi perangkat telekomunikasi secara menyeluruh, mulai dari analisis regulasi, pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat resmi. Bersama Biruni Consulting, bisnis Anda terlindungi dari risiko hukum dan siap berkembang secara legal dan berkelanjutan.
