Regulasi sertifikasi alat telekomunikasi di Indonesia terus diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, keamanan jaringan, serta harmonisasi standar internasional. Sertifikasi ini berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo/Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID/SDPPI).
Pelaku usaha, importir, dan produsen wajib memahami regulasi terbaru agar perangkat dapat dipasarkan secara legal dan tidak terkena sanksi administrasi.
Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 menggantikan Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur kerangka utama sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, termasuk:
-
Masa berlaku sertifikat menjadi 5 tahun
-
Ketentuan pelabelan sertifikat dengan QR Code
-
Penerapan family approval untuk model sejenis
-
Penyederhanaan klasifikasi perangkat
Daftar Perangkat Wajib Sertifikasi Terbaru
Kominfo/Komdigi secara berkala menerbitkan daftar perangkat yang wajib memenuhi standar teknis dan sertifikasi SDPPI sebelum diproduksi, diimpor, atau diperdagangkan di Indonesia. Perangkat tersebut meliputi:
-
Smartphone dan tablet
-
Perangkat Wi-Fi dan Bluetooth
-
Perangkat IoT dan smart device
-
Router, modem, dan gateway
-
Perangkat telematika dan otomotif
Perubahan Declaration of Conformity (DoC)
Format Declaration of Conformity (DoC) telah diperbarui dan wajib digunakan dalam pengajuan sertifikasi. Penggunaan format lama dapat menyebabkan penolakan permohonan sertifikat.
DoC menjadi dokumen penting yang menyatakan kesesuaian perangkat terhadap regulasi teknis yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Laporan Uji Laboratorium
Regulasi terbaru juga menegaskan ketentuan laboratorium uji yang diakui oleh SDPPI. Penggunaan laporan uji hanya diperbolehkan dari laboratorium yang telah ditetapkan dan diakreditasi sesuai ketentuan Kominfo/Komdigi.
Kesesuaian laporan uji RF, EMC, dan keselamatan menjadi faktor utama dalam persetujuan sertifikasi.
Pembaruan Standar Teknis Telekomunikasi
Standar teknis perangkat telekomunikasi, termasuk teknologi IMT, 4G, dan 5G, terus diperbarui melalui keputusan direktur jenderal. Pembaruan ini bertujuan memastikan perangkat:
-
Tidak mengganggu spektrum frekuensi
-
Aman digunakan masyarakat
-
Sesuai dengan perkembangan teknologi jaringan nasional
Pentingnya Mematuhi Regulasi Terbaru
Kepatuhan terhadap regulasi sertifikasi telekomunikasi sangat penting untuk:
-
Menghindari penolakan sertifikat
-
Mencegah sanksi penarikan produk
-
Menjamin legalitas distribusi
-
Menjaga reputasi bisnis
Kesalahan administratif maupun teknis dapat menyebabkan keterlambatan dan kerugian finansial.
Kesimpulan
Regulasi terbaru sertifikasi alat telekomunikasi Indonesia menuntut pemahaman yang tepat terhadap peraturan, standar teknis, dan prosedur administratif. Perubahan regulasi yang dinamis membuat proses sertifikasi menjadi semakin kompleks.
Biruni Consulting hadir sebagai konsultan profesional yang membantu pelaku usaha dalam memahami regulasi terbaru, menyiapkan dokumen teknis, mengoordinasikan pengujian laboratorium, hingga pendampingan pengajuan sertifikasi resmi. Bersama Biruni Consulting, proses sertifikasi perangkat telekomunikasi menjadi lebih aman, patuh regulasi, dan efisien.
