Banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa lisensi merek bukan sekadar izin pakai biasa. Tanpa pengurusan yang benar dan pencatatan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lisensi yang dibuat, sekalipun sudah ditandatangani kedua belah pihak, tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, bisnis Anda bisa berada dalam posisi rentan jika terjadi sengketa, pelanggaran, atau pembatalan kerja sama.
Apa Itu Lisensi Merek?
Lisensi merek adalah perjanjian antara pemilik merek dan pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek tersebut dalam jangka waktu, wilayah, dan ketentuan tertentu. Dalam praktiknya, lisensi merek umum digunakan dalam bentuk waralaba, distribusi eksklusif, atau kerja sama kemitraan.
Namun, agar lisensi merek ini sah di mata hukum, ada satu syarat penting: perjanjian lisensi harus dicatatkan ke DJKI.
Risiko Hukum Jika Lisensi Tidak Didaftarkan
- Lisensi tidak diakui secara hukum
Tanpa pencatatan resmi, lisensi Anda tidak bisa digunakan sebagai dasar perlindungan di pengadilan atau dalam penyelesaian sengketa. - Hak hukum penerima lisensi menjadi lemah
Penerima lisensi tidak bisa menuntut perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain. - Kesulitan dalam membuktikan hak komersial
Dalam kerja sama bisnis atau investasi, pihak ketiga (investor, distributor) cenderung menolak kerja sama jika lisensi merek tidak memiliki bukti pencatatan resmi.
Cara Mengurus Lisensi Merek Secara Legal
- Susun perjanjian lisensi yang sah
Pastikan memuat ketentuan tentang hak penggunaan merek, jangka waktu, wilayah, kewajiban royalti (jika ada), serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. - Lengkapi dokumen yang diperlukan
Termasuk salinan sertifikat merek, KTP/akta perusahaan, dan perjanjian lisensi bermaterai. - Ajukan pencatatan ke DJKI
Pengajuan dapat dilakukan langsung secara online atau melalui kuasa profesional seperti konsultan HKI. - Dapatkan surat pencatatan dari DJKI
Setelah diverifikasi, surat pencatatan akan diterbitkan sebagai bukti legalitas lisensi.
Kesimpulan
Lisensi merek bukan hanya soal kerja sama bisnis, tetapi juga bagian dari strategi hukum jangka panjang. Pengurusan yang benar dan pencatatan resmi akan melindungi hak-hak hukum kedua belah pihak dan memperkuat posisi merek Anda di pasar.
Butuh Bantuan Profesional?
Biruni Consulting siap membantu Anda dalam:
✅ Menyusun perjanjian lisensi sesuai standar hukum
✅ Mengurus pencatatan lisensi ke DJKI
✅ Memberi konsultasi hukum terkait komersialisasi merek
✅ Menyediakan perlindungan menyeluruh untuk aset kekayaan intelektual Anda
🔍 Lindungi merek dan reputasi bisnis Anda mulai hari ini. Percayakan pengurusan lisensi merek hanya pada mitra yang berpengalaman dan profesional: Biruni Consulting.