Merek Terdaftar Bisa Dilisensikan? Begini Cara dan Prosedurnya

 

Bagi pemilik merek terdaftar, penting untuk mengetahui bahwa merek bukan hanya alat identitas produk—tetapi juga aset bisnis yang bisa dimanfaatkan secara lebih luas. Salah satu cara optimal untuk memaksimalkan nilai merek adalah dengan memberikan lisensi kepada pihak lain secara legal.

Lisensi merek memungkinkan pihak ketiga untuk menggunakan merek Anda dalam aktivitas komersial tertentu, tanpa memindahkan hak kepemilikan. Ini sangat berguna bagi Anda yang ingin melakukan ekspansi usaha tanpa harus membuka cabang atau mengelola operasional sendiri.

Apa Itu Lisensi Merek?

Lisensi merek adalah izin resmi yang diberikan oleh pemilik merek kepada pihak lain (penerima lisensi) untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis tertentu. Lisensi ini harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis, dan agar sah secara hukum, perlu didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Syarat Utama: Merek Harus Sudah Terdaftar

Anda tidak bisa memberikan lisensi pada merek yang belum terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, pastikan merek Anda sudah memiliki sertifikat dari DJKI sebelum melangkah ke tahap lisensi.

Prosedur Pemberian Lisensi Merek

Berikut langkah-langkah resmi yang perlu dilakukan untuk memberikan lisensi merek:

  1. Susun Perjanjian Lisensi Merek
    Perjanjian ini memuat:

    • Identitas pemilik dan penerima lisensi
    • Nomor dan nama merek yang dilisensikan
    • Wilayah cakupan lisensi
    • Jangka waktu lisensi
    • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
    • Ketentuan royalti (jika ada)
  2. Ajukan Pencatatan Lisensi ke DJKI
    Setelah perjanjian ditandatangani, ajukan pencatatan lisensi ke DJKI melalui sistem daring atau melalui kuasa hukum/konsultan kekayaan intelektual. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

    • Salinan sertifikat merek
    • Perjanjian lisensi
    • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. Tunggu Penerbitan Surat Pencatatan
    Setelah diverifikasi, DJKI akan menerbitkan surat pencatatan lisensi, yang menjadi bukti bahwa lisensi tersebut sah dan mengikat secara hukum.

Mengapa Harus Didaftarkan?

Tanpa pencatatan di DJKI, lisensi dianggap tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, jika terjadi sengketa atau pelanggaran, penerima lisensi tidak dilindungi secara legal.

Kesimpulan

Lisensi merek adalah solusi cerdas bagi pemilik merek terdaftar untuk memperluas usaha tanpa harus membangun bisnis dari nol di setiap wilayah. Namun, proses ini harus dilakukan secara legal dan hati-hati, dimulai dari perjanjian tertulis hingga pencatatan ke DJKI.

Ingin Urus Lisensi Merek Tanpa Repot? Serahkan pada Biruni Consulting

Biruni Consulting hadir sebagai mitra terpercaya untuk:

✅ Menyusun dan meninjau perjanjian lisensi merek
✅ Mengurus pencatatan lisensi ke DJKI secara cepat dan legal
✅ Memberi pendampingan hukum jika terjadi sengketa merek
✅ Memberi strategi pemanfaatan merek agar bernilai lebih tinggi

🔍 Jangan biarkan aset merek Anda hanya diam—optimalkan nilainya melalui lisensi yang sah. Hubungi Biruni Consulting hari ini untuk mulai prosesnya!

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *